PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menyerahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Anggota DPRD, Minggu (6/8/2023) pagi. Dari total 882 Bacaleg yang mengajukan diri, sebanyak 711 calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 171 sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, dari 17 Partai Politik yang mengajukan berkas pengajuannya, baru 2 (dua) parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seratus persen, diantaranya partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sementara 15 parpol lainnya masih harus melakukan perbaikan penggantian calon di Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada (6-11 Agustus).
Dari 171 calon yang dinyatakan TMS itu, penyebabnya mulai dari penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masih berstatus ASN, serta legalisir Ijazah dan surat pengganti Ijazah yang tidak sesuai dengan format yang ditentukan. “Berkaitan dengan masalah penginputan NIK karena ini krusial berhubungan dengan identifikasi kegandaan, kedua ada yang masih ASN, berikutnya ada yang melampirkan legalisiran ijazah tetapi bukan pejabat yang berwenang, dan ada surat pengganti ijazah yang tidak sesuai dengan format,” jelas Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Christian A. Oruwo di depan awak media, Minggu (6/8/2023) pagi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng itu juga menekankan, kiranya setiap Partai Politik dapat dengan cermat memperhatikan persyaratan pencalonan tersebut, dan segera melakukan perbaikan dengan memanfaatkan masa pencermatan rancangan DCS pada 6 sampai 11 Agustus nanti. “Kami menekankan tadi meminta supaya sama-sama kita perhatikan soal syarat pencalonan itu, jadi di masa 6 sampai 11 (Masa Pencermatan Rancangan DCS, red) itu kita berharap parpol bisa memenuhi dokumen-dokumennya sehingga nanti di DCS itu bisa lah Clear 100 persen,” tandasnya.
Diketahui, pada kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menyerahkan berita acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah. Dimana, dari total 22 calon dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) seluruhnya.(SCW)