Soal Rencana Pencabutan Aset Gedung Baru UIN Palu, PUPR: Tentu Ada Konsekuensinya

  • Whatsapp
Kasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah Kementerian PUPR, Aksa(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Akibat diduga adanya masalah pembayaran Subkontraktor pada proyek pembangunan Gedung Baru Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, PT. Sindang Multi Megatama selaku subkontraktor dari pengerjaan Mechanical Electrical Panel (MEP) mengancam membongkar dan mencabut seluruh aset yang telah dipasangnya beberapa waktu yang lalu.

Hal itu sempat mengundang kontroversi dari berbagai pihak termasuk UIN Palu dan Kementerian PUPR selaku penerima manfaat. Berdasarkan informasi dihimpun media ini, mereka mengaku gedung baru tersebut telah diserahterimakan oleh Kontraktor Utama (PT. Djasa Ubersakti) kepada kementerian PUPR dan juga telah diserahkan kepada UIN Datokarama Palu selaku penerima manfaat.

Dikonfirmasi media ini Jumat (11/8/2023) pagi, Kasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah Kementerian PUPR, Aksa,  mengatakan persoalan macetnya pembayaran tersebut semestinya bukan menjadi tanggung jawab daripada Kementerian PUPR maupun UIN Palu, melainkan antar Kontraktor Utama dan Subkontraktor nya. “Tidak bisa dia ambil (aset, red),  kita kan dari kontraktornya bilang itu sudah diselesaikan, artinya mereka berdua lah,” ujarnya.

Lanjutnya, ia juga menyebutkan apabila subkontraktor tersebut memaksa melakukan pencabutan tersebut, maka akan mengakibatkan dampak hukum. “Kalau itu diambil ya punya dampak hukum, karena kita berkontrak dengan kontraktor utamanya, tentunya ada konsekuensi,” imbuhnya.

Diketahui, sedianya, ancaman yang dilakukan PT. Sindang Multi Megatama tersebut merupakan bentuk dari kekesalannya atas pembayaran yang tak juga kunjung ia terima. PT. Sidang Multi Megatama mengaku pihaknya juga memiliki dasar dalam surat perjanjian kontrak yang dilakukan bersama PT. Djasa Ubersakti.

Dimana, dalam kontraknya memuat perjanjian jika kontraktor (PT. Djasa Ubersakti) tak melakukan pembayaran selama kurun waktu 30 hari (satu bulan) maka sebagai subkontraktor PT. Sindang Multi Megatama berhak mencabut aset yang telah dipasangnya.(SCW)

Pos terkait