PALU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah mengajukan perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (11/8/2023) malam. Dalam perbaikan yang dilakukannya terdapat 2 (dua) Bacaleg Perindo yang dilakukan pergantian sebelum penyerahan perbaikan.
Kedua Bacaleg tersebut berasal dari Dapil 5 Poso-Touna dan Dapil 3 Toli-toli – Buol. Penyebab digantinya, dikarenakan bacaleg tersebut masih belum cukup umur. Hal itu diungkapkan Liaison Official (LO) DPW Partai Perindo Sulteng, Sukirman Asman saat dikonfirmasi media ini . “Yang diganti dari Dapil 5 dan Dapil 3. Digantinya karena belum sesuai batas usia dari aturan PKPU yang terbaru. Usia mereka baru 19 tahun sementara dalam PKPU terbaru mensyaratkan usia minimal 21 tahun bagi Bacaleg,” terangnya.
Sebelum masa perbaikan dokumen bacaleg pada masa pencermatan rancangan penetapan DCS ini, masih ada 4 (empat) bacaleg Partai Perindo Sulteng yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meski demikian, dokumen keempatnya telah selesai diperbaiki dan kini semua berkasnya telah diterima KPU Sulteng untuk dilakukan verifikasi administrasi kembali.
Disebutkan, keempat bacaleg yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut berasal dari Dapil 1, 3 dan Dapil 5. Dimana hanya berkisar pada nama pada KTP dan Ijazah. “Alhamdulillah semuanya sudah diganti dan seluruh dokumen Perindo telah memenuhi (lengkap dokumen pengajuan) di KPU Sulteng,”pungkasnya.(SCW)