Pemprov Sulteng Proses Bansos Rumah Ibadah dan Lembaga

  • Whatsapp
Pemerintah Provinsi Sulawei Tengah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat secara bertahap akan menyalurkan hibah/bansos untuk rumah ibadah, lembaga, yayasan dan organisasi (ist)

PALU-Pemerintah Provinsi Sulawei Tengah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat secara bertahap akan menyalurkan hibah/bansos, berupa dana kepada 653 rumah ibadah/lembaga, yayasan dan organisasi keagamaan. Serta hibah berupa barang kepada 62 rumah ibadah/lembaga, yayasan dan organisasi keagamaan di Tahun Anggaran 2022.

Menurut Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulteng Drs Awaluddin, M.M, hal itu merupakan komitmen Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur rumah ibadah serta memastikan setiap umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,”ungkap saat ditemui media di ruangan kerjanya, pada Rabu (29/3).

Dijelaskannya, aturan hibah/bansos mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian secara teknis diatur dalam Pergub No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No : 918/16.1/RO.KESRA-G.ST/2022.”Usulan itu akan diverifikasi dan dievaluasi sebelum penyusunan APBD,”katanya mengenai aturan hibah/bansos.

Ia berharap penerima hibah/bansos dapat membuat dan menyusun laporan penggunaan dana disertai dengan dokumen pendukung.Terakhir, guna mewujudkan penggunaan dana hibah/bansos yang transparan dan akuntabel, ke depan akan dilaunching layanan digital permohonan pengajuan bantuan hibah keagamaan melalui web application dan android.(sam)

Pos terkait