Dugaan Suap, Kajati Sulteng Ancam Tindak Anggotanya Jika Terbukti

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/3/2022) tadi.(windy/mediasulawesi.id)

PALU- Isu kasus suap senilai Rp700 juta yang diduga melibatkan salah seorang jaksa di kejaksaan tinggi Sulteng berinisial A dengan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika (Risaldhy-red) ditanggapi serius Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH.

Kepada wartawan, Jacob sapaan akrabnya  menegaskan jika ada oknum jaksa yang berani melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur), maka beliau tak segan-segan untuk ambil tindakan. Dan bilamana nantinya dalam kasus tersebut Jaksa AFH dinyatakan bersalah, sebagai Kajati beliau akan mengambil tindakan tegas. ” Kalau nantinya si Arif dalam kasusnya dinyatakan salah, Saya ambil tindakan hukum. Saya akan ambil tindakan tegas, setegas-tegasnya. Tidak ada kompromi, siapapun yang terlibat, saya akan sikat,”tegasnya, Rabu (23/3)siang.

Diketahui saat ini, kasusnya masih dalam proses pemeriksaan. ” Jadi kita tunggu saja, perkembangan kasusnya. Sekarang kan pemeriksaan lagi jalan, tunggu aja,” tutur orang nomor satu di lingkup Adhiyaksa Sulteng. Sesungguhnya beliau sangat menyayangkan adanya dugaan kasus suap yang dilakukan oleh oknum jaksa di lingkup kerjanya.

Kajati juga dengan tegas menyampaikan akan menuntut balik terhadap oknum ataupun kelompok yang telah menebar fitnah dengan menggiring opini atas penerimaan suap hingga dijajaran petinggi di kejati Sulteng. ” Dengan penggiringan  opini yang belum tentu kebenarannya, ini sudah merupakan bentuk fitnah hingga mencoreng dan menyerang kelembagaan. Catat ini, Saya akan gugat balik secara pidana, Dalam hal ini, tidak ada hak jawab atas fitnah yang menyerang kelembagaan, ” pungkasnya. (NDY)

Pos terkait