Anggota DPRD Sulteng Sosialisasikan Perda PKH

  • Whatsapp
Anggota DPRD Sulteng Hj.Sri Indraningsih Lalusu melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga (PKH) di kelurahan Luwuk.(ist)

PALU-Anggota DPRD Sulteng Hj.Sri Indraningsih Lalusu melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga (PKH) di kelurahan Luwuk, Kegiatan ini berlangsung pada Pukul 13.30 s/d Selesai, dengan jumlah peserta kurang lebih 80 orang.

DRA.Sri Indraningsih Lalusu,MBA  mengatakan perda ketahanan keluarga ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kualitas hidup dan penghidupan keluarga serta memberikan pemahaman tentang perda tersebut bagi masyarakat luwuk, dan  untuk membentuk program ketahanan keluarga di mulai dari keluarga.

Pada kesempatan tersebut Sutrisno K Djawa selaku Rektor UNISMUH sebagai Narasumber kegiatan tersebut menjelaskan bahwa        Filosofi naskah perda ini perlu melakukan koordinasi dan Kerjasama lintas sektor untuk peningkatan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Tanpa koordinasi  kita keluarga sebagai unit kecil dari masyarakat tidak akan berhasil dalam membangun Ketahanan keluarga serta ketahanan bangsa. Dan narasumber mengatakan bahwa Pembagian peran, fungsi dan tugas masing-masing anggota keluarga sangat penting bagi membangun ketahanan keluarga.

Salah satu peserta dari mahasiswa Unismuh Palu menanyakan  bagaimana  aturan ini disosialisasikan untuk diimplementasikan di masyarakat terutama dalam ketidaksamaan kesetaraan Gender antara perempuan dan laki-laki yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus di selesaikan, dalam hal ini masih banyak hal-hal yang belum setara yang sering terjadi yaitu:o  Kekerasan bagi perempuan, terutama dalam KDRT,banyak perkawinan anak,tingginya angka perceraiaan dan perempuan dalam hal mencari pekerjaan yang seharusnya lebih aktif dalam mengembangkan kualitas keluarga.

Dra H.Sri Indraningsih Lalusu sebagai pelaksanan kegiatan tersebut menanggapi bahwa telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur  soal penanganan hukum terakait masalah-masalah di atas khususnya kekerasan bagi kaum perempuan dan anak-anak,KDRT. Untuk membentuk program ketahanan keluarga di mulai dari keluarga dan perda ini di revisi untuk di sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat., maka dari itu, masyarakat diminta bisa melakukan upaya hukum jika terjadi kasus KDRT dan sebagainya, khususnya bagi kaum perempuan dan anak-anak. (sam)

Pos terkait