ART : Perbuatan Kapolsek itu Ekstrim dan Tidak Bisa Ditolerir

  • Whatsapp
Dr Abdul Rachman Thaha, S.H, M.H (ist)

PALU-Kasus tindak asusila yang diduga dilakukan Kapolsek Parigi Inspektur Satu D, terhadap anak salah seorang tersangka yang ditahan karena kasus pencurian kini menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya , anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD-RI) Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah Dr Abdul Rachman Thaha, S.H, M.H.

Kepada mediasulawesi.id Selasa (19/10/2021), Abdul Rachman Thaha menegaskan jika tindakan yang dilakukan oknum Kapolsek tersebut masuk kategori ekstrim dan tidak bisa ditolerir. Sehingga pimpinan Polri harus turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat polisi yang dipercaya memimpin Polsek Parigi.’’Saya menganggap ini perbuatan yang sangat ekstrim dan bodohnya seorang oknum kapolsek. Ini harus segera ditindak dan tidak ada kompromi,’’tegasnya.

Abdul Rachman Thaha yang akrab disapa ART ini sangat menyayangkan perbuatan  yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pejabat yang tentunya mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi itu terjadi di wilayah hukum Sulawesi Tengah yang menjadi daerah pemilihannya (dapilnya,red). Sehingga menurutnya, jika kasus ini tidak ditangani cepat akan berdampak pada reputasi Polri.

Untuk itu, anggota Komite 1 DPD-RI ini pun meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah agar mengekspos identitas sang kapolsek sehingga memberi dampak sosial dan efek jera. Selain itu, ia meminta agar polisi melakukan penyelidikan adanya kemungkinan korban lain sebelumnya serta pelaku berkewajiban membayar restitusi (ganti rugi).

Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi sendiri langsung turun tangan dengan menemui keluarga korban di Desa Mertasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (19/10/2021) pagi. Kapolda berjanji akan mengawal kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut. Ia pun sudah mengambil langkah awal dengan mencopot sang kapolsek dan kini menjalani pemeriksaan intensif di bidang propam Polda Sulteng.

Terungkapnya aksi mesum oleh Kapolsek Parigi, Iptu D ini bermula dari laporan kekasih korban yang tidak terima dengan isi pesan singkat kapolsek yang bernada mesra. Bahkan ada kata-kata yang tidak pantas dan membuat kekasih korban melapor ke polisi. Kasus inipun langsung ditindaklanjuti oleh Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah. Oknum Kapolsek dan korban yang berusia 20 tahun ini kemudian diperiksa dan dimintai keterangan. Korban pun mengaku sudah dua kali berhubungan badan dengan sang kapolsek di salah satu hotel di Kota Parigi pertengahan Oktober 2021 lalu. Untuk memuluskan aksi bejatnya, Kapolsek mengiming-imingi akan membebaskan ayah korban yang sedang ditahan karena kasus pencurian. Namun alih-alih dibebaskan, sang kapolsek malah mengulangi perbuatannya.(sam)

Pos terkait