PALU-Sejumlah warga Poboya mengatasnamakan Majelis Pemuda Adat (MPA) Poboya mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng di Jln. Suprapto Kota Palu hari Senin 25 Maret 2024 sekitar pkl. 11.00 Wita. Mereka mengadukan dugaan kriminalisasi yang menimpa Agus Adjaliman yang saat ini sedang ditahan selama 23 hari di Polresta Palu.
Penahanan terhadap Agus Adjaliman oleh Polresta Palu karena sejumlah postingannya di facebook terkait aktivitas perusahaan tambang emas PT Citra Palu Mineral yang disinyalir menjadi penyebab air sungai Poboya menjadi keruh ketika hujan. Agus Adjaliman juga mempublikasikan sejumlah aktivitas blasting material tambang yang telah meresahkan warga sekitar sehingga dijerat UU ITE.
Sofyar, salah satu tokoh masyarakat Poboya di hadapan Komisioner Komnas HAM mengungkapkan bahwa mereka sudah berulang kali berupaya agar Agus Adjaliman ditangguhkan penahanannya dengan alasan istrinya tengah hamil besar dan tinggal menunggu waktu melahirkan, namun belum dipenuhi oleh pihak Kepolisian. Upaya mediasi damai antara Agus Adjaliman dengan perusahaan tambang emas PT CPM juga telah dilakukan berulang-ulang, tapi belum juga membuahkan hasil, pasalnya sejumlah poin persyaratan yang diajukan PT CPM tidak logis, misalnya Agus Adjaliman harus mengakui tanah yang diolahnya merupakan tanah milik PT CPM.
Komisioner Komnas HAM yang menerima aduan warga Poboya menyampaikan akan menindaklanjuti aduan tersebut dan meminta kepada warga dan LBH (yang turut mendampingi warga) untuk melengkapi bukti-bukti dan kronologis peristiwa hukum yang menimpa Agus Adjaliman guna dikaji apakah terjadi pelanggaran HAM terhadap Agus Adjaliman.(sam)