Polisi Bekuk Dua Bandar Narkoba dan Sabu Empat Kilo

  • Whatsapp
Satuan Reserse Narkoba Polres Palu meringkus dua bandar narkoba jenis sabu di Perumahan Lapas Kelas 1A Petobo, Kota Palu, Sabtu (03/10/2021) malam.(enos/mediasulawesi.id)

PALU- Satuan Reserse Narkoba Polres Palu meringkus dua bandar narkoba jenis sabu di Perumahan Lapas Kelas 1A Petobo, Kota Palu, Sabtu (03/10/2021) malam. Kedua bandar berinisial RA dan RAF  ini juga merupakan pegawai negeri di Lapas Petobo Palu. Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti  narkoba jenis sabu sebanyak empat kilogram.

Penangkapan kedua bandar narkoba ini bermula dari adanya informasi yang diterima satuan reserse Narkoba Polres Palu soal keberadaan RA dan RAF yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Dari informasi tersebut, tim resnarkoba Polres Palu kemudian melakukan pengintaian dan kemudian menggerebek rumah RA dan RAF di perumahan Lapas kelas 1A Petobo Palu Sabtu malam sekitar pukul 20.00 wita

Saat menggerebek rumah tersangka RAF,polisi menemukan 49 paket sabu yang disimpan di bagian dapur. Barang haram tersebut disimpan di dalam termis es dan tas rangsel di dalam dus. Dari pengakuan RAF. Barang tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial ra yang juga sehari-harinya sebagai pegawai lapas Petobo Palu. Polisi pun meringkus RA di kediamannya.

Kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres Palu untuk dimintai keterangan. Namun dalam perjalanan,  kedua tersangka sempat melawan sehingga polisi menghadiahi timah panas di kakinya. Kepada polisi,keduanya mengaku barang tersebut diambil di kota Parigi Moutong dan rencananya dijual di kota Palu.

Kapolres Palu Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Indra Wiguno mengatakan kedua tersangka memang sudah lama menjadi target operasi terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan bandar sabusabu yang juga pegawai di lapas kelas 1a petobo Palu. ‘’Memang keduanya sudah lama menjadi target operasi polisi,’’jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat undang-undang tindak pidana narkoba pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman palingk singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.(enos)

Pos terkait