Polres Sigi Ringkus Dua Bandar Sabusabu di Desa Kaleke

  • Whatsapp
Dua bandar narkotika jenis sabu diamankan pihak dibekuk aparat kepolisian di Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi pada Selasa (28/9) malam.(ist)

SIGI- Dua bandar narkotika jenis sabu diamankan pihak dibekuk aparat kepolisian di Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi pada Selasa (28/9) malam. Penangkapan tersebut merupakan bentuk pengembangan dari laporan masyarakat yang di terima Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi. “Setelah mendapatkan laporan tersebut langsung dilakukan penyilidikan guna memastikan informasi itu,” ujar Wakapolres Sigi, Kompol Noperto Gilbert Nainggolan saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Dari hasil penyilidikan aparat, bahwa benar ada penjual narkotika di Desa Kaleke. Tidak menunggu lama, anggota kepolisian langsung melakukan penggrebekan sekitar pukul 20.30 wita. Dalam penggrebekan tersebut anggota berhasil meringkus pelaku bernisial R bersama barang buktinya berupa sabu sebanyak 21 paket siap edar. “Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Sigi untuk dilakukan introgasi. Hasil introgasi pelaku mengaku bahwa barang itu hanya dititipkan kepadanya dari seseorang bernisial A sebanyak 21 paket, namun satu paket lagi sudah terjual,” terang Wakapolres.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku R, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap bandar lainya yang berinisial A di sebuah kebun yang di Desa Kaleke, Jumat ( 17/9) sekitar 13.50 Wita.

Lanjut kata Wakapolres, setelah menangkap pelaku A  langsung dilakukan introgasi dan  membenarkan bahwa barang itu miliknya yang dititipkan untuk dijual kepada pelaku R. “Pelaku R mengaku mendapatkan barang itu dari seorang yang tidak di ketahui namanya sebanyak 1 paket, seberat 1 gram dengan harga masing-masing senilai Rp. 1. 500.000 rupiah. dari Kelurahan Tavanjuka, Kota Palu,” ucap Wakapolres Kompol Noperto Gilbert Nainggolan, berdasarkan keterangan pelaku. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi  25 paket oleh pelaku A, lalu diserahkan kepada R sebanyak 21 paket dan 4 paket sisanya dikonsumsi sendiri oleh pelaku inisial A.

Dari perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 (1), atau pasl 112 ayat (1), junto pasal 132 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling 5 tahun paling lama 20 tahun. (Enos)

Pos terkait