BNN Kota Palu Amankan Bandar Narkoba Asal Luwuk Banggai

  • Whatsapp
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias O yang merupakan salah satu bandar narkoba (windy/mediasulawesi.id)

PALU- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias O yang merupakan salah satu bandar narkoba yang berada di kabupaten Luwuk Banggai. Dari tangan M, petugas mengamankan dua paket sabusabu berserta perlengkapan sabu dan telepon genggam.

Tersangka M alias O tersebut mengedarkan barangnya dengan cara buang alamat sehingga tersangka hanya berkomunikasi lewat telfon dan tidak pernah bertemu secara langsung terhadap pembeli. Dan hal tersebut telah di lakukan oleh M alias O tersebut sejak bulan Mei 2021.

“Awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 petugas pemberantasan kota palu mendapatkan info dari masyarakat tentang adanya paket kiriman yang mencurigakan. Sehingga pihak BNN langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang tanpa identitas pengirim.  Dari pemeriksaan tersebut di tumukanlah sejumblah barang bukti.”ujar Kepala BNN kota palu AKBP Dr.Baharudin, SE, M.Si, Selasa(28/09/21)

Dari pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah barang bukti berupa, dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk Kristal di duga Shabu dengan berat bruto 184,52 gram, satu buah kaleng biscuit, satu buah dos, satu bungkus plastik beras, satu buah handphone android, dan satu buah handphone merek Nokia.

Kemudian pihak BNN melakukan pengembangan Control Delivery untuk mencari tersangka pemilik atau penerima paket tersebut ke kabupaten Luwuk Banggai. Sehingga pada hari Rabu, petugas BNN kota palu berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang mengambil paket tersebut ke Agen rental. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor BNN kota palu.

Dari perbuatannya tersebut tersangka M alias O di jerat pasal 114 ayat(2), pasal 112(2) Undang-undang No. 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (NDY)

Pos terkait