SIGI- Seorang pemuda di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi tega membacok dua warga serta ayah kandungnya sendiri hingga tewas. Minggu, (26/09/2021).Usai berakhir, pemuda berinsiail AR (16 tahun) sempat kabur namun kecebur di sungai hingga akhirnya meninggal karena tidak tahu berenang.
Kapolres Sigi, AKBP. Yoga Priyahutama, SH., MH., MIK melalui press releasnya Minggu (26/9/2021) membenarkan kejadian tersebut. “Benar kejadian pembacokan oleh salah satu anak dengan inisial Lk. AR (16 Tahun) di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Minggu (26/09) pagi, mengakibatkan tiga orang korban yakni Al (56 Tahun) selaku ayah kandung pelaku yang tewas di lokasi kejadian, dan dua orang warga yakni AH (23 Tahun) serta TM (73 Tahun) mengalami luka di sekujur tubuh.
Adapun kronologis kejadian bermula saat pelaku AR menanyakan kepada bapaknya AI, perihal ayam dari pelaku telah dikeluarkan dari kandangnya atau belum. Dengan lugas sang ayah menjawab bahwa ayam tersebut telah di keluarkan dari kandang. Namun secara tiba-tiba pelaku AR langsung melemparkan batu ke korban kemudian mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban berkali-kali di bagian badan dan muka korban.
Melihat hal tersebut, ibu dari pelaku SA langsung berlari ke luar rumah guna mencari pertolongan. TM dan AH yang merupakan tetangga mendatangi korban dan pelaku bermaksud untuk merelai keduanya. Naas pelaku langsung mengayunkan parang dan menebas kedua korban lainnya.
Setelah mendapat laporan dari warga, Personel Polsek Dolo, dipimpin oleh Kapolsek Dolo, Iptu Jimmy M. Tobing, langsung menuju TKP guna menolong korban dan bersama masyarakat melakukan pengejaran kepada pelaku yang melarikan diri kearah sungai.Pelaku ditemukan tewas tenggelam di sekitar sungai Tulo dikarenakan tidak dapat berenang. Korban selanjutnya dievakuasi untuk dimakamkan.
Dari kejadian tersebut Kapolsek Dolo bersama anggota dan di bantu unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan mengambil keterangan dari para korban dan saksi saksi di TKP untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut ,serta mengamankan barang bukti untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Enos)