Nahkodai Bawaslu Kota Palu, Agussalim Siap Emban Peran Pengawasan Pemilu

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid siap mengemban fungsi pengawasan.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Setelah dilantiknya menjadi Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid mengaku siap melanjutkan tugas-tugasnya dalam mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Hadir dalam ruang baru, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu kini mengemban fungsi pengawasan.

Meski sama-sama sebagai penyelenggara Pemilu, menjabat sebagai Ketua Bawaslu adalah satu hal baru bagi Agussalim yang masih perlu menyesuaikan diri. Namun, itu tak menjadi penghalang baginya dalam pengabdiannya. “Pekerjaan di Bawaslu ini sebagai pengabdian dari bagian penyelenggara, semangat sebagai penyelenggara,” ujarnya kepada media ini dikonfirmasi di ruang kerja barunya Rabu (23/8/2023) siang.

Mantan Komisioner KPU Kota Palu dua periode tersebut justru mengaku tertantang dengan tugas yang ia embannya saat ini. Menarik dan lebih luas pengetahuan, begitu kira-kira menurutnya. “Menariknya, kemarin kita hanya fokus kepada hal teknis PKPU nya, sekarang kita harus mengetahui PKPU, Perbawaslu, dan peraturan DKPP,” ujarnya.

Baru tiga hari menginjakkan kakinya di ruang kerja barunya, Agussalim bersama tim mengaku langsung menjalankan tugas awalnya. “Alhamdulillah kemarin kita sudah rapat internal, kemudian tadi sudah melakukan rapat pleno rutin berkaitan dengan persiapan sejauh mana pelaksanaan pengawasan, kemudian persiapan koordinasi dengan forkopimda,” akunya dengan penuh percaya diri.

Orang yang dikenal dengan sosoknya yang humanis itu kini siap mengawasi kerja-kerja para penyelenggara teknis. “Kedepan kita lebih kepada memastikan teman-teman penyelenggara teknis melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Agussalim Wahid telah dikukuhkan sebagai Komisioner Bawaslu Kota Palu berdasarkan hasil rapat pleno internal pada Minggu (20/8/2023) lalu. Bersama 2 (dua) rekan lainnya, Ferdiansyah dan Wardiyanto, mereka siap menahkodai fungsi pengawasan periode 2023-2028.(SCW)

Pos terkait