Sidang Tak Diinformasikan, Kuasa Hukum ‘R’ Sebut Ada Kejanggalan

  • Whatsapp
Advokat dan Mediator Tim Hotman 911 Sulteng, Ito Lawputra saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (24/8/2023) malam.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Tiga dari sebelas tersangka kasus asusila terhadap korban ‘R’ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong tiga pekan lalu. Bahkan informasinya perkara tersebut telah dijadwalkan untuk disidangkan. Namun pihak kuasa hukum R mengaku belum menerima informasi soal jadwal persidangan tersebut. Ia pun menilai adanya  kejanggalan dalam proses hukum terhadap kasus asusila yang melibatkan sebelas tersangka tersebut.

Ketiga  perkara dimaksud masing-masing dengan nomor perkara 125 Pidsus, 126 Pidsus, dan 127 Pidsus sedianya telah terjadwal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong pada Rabu (23/8) kemarin. Namun, sidang ditunda sebab salah satu majelis hakim tidak hadir. Sehingga sidang akan digelar Senin (28/8) mendatang.

Advokat dan Mediator Tim Hotman 911 Sulteng, Ito Lawputra, mengaku kecewa akan hal itu. Menurutnya, pihaknya berhak mendapatkan informasi untuk turut melakukan pengawalan terhadap kasus ‘R’ yang telah didampinginya selama ini. “Kami sebenarnya sedikit agak kecewa ternyata tidak ada koordinasi yang baik antara pihak-pihak yang mengawal kasus ini, khususnya setidaknya dari pihak kejaksaan, mereka sudah tahu bahwa ada kehadiran kuasa hukum yang harusnya juga paling tidak berhak untuk mendapatkan informasi,” akunya di depan sejumlah awak media saat jumpa pers Kamis, (24/8/2023) malam.

Atas dasar itu, pihaknya menyebut ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. “Kami harusnya tahu dong kok bisa tiba-tiba seperti ini, ya sedikit janggal. Setidaknya kami bisa tahu,  masyarakat berhak tahu, sehingga tidak akan terjadi simpang siur dan juga opini yang bilang oh berarti nggak diurus dong sampai sekarang,  masa tiba-tiba nanti diumumkan setelah sudah ketok Palu, sementara kita tidak tahu nih ini benar-benar diproses atau tidak,” jelasnya.

Pihaknya mengaku justru mendapatkan informasi dari LPSK, yang mana sekiranya 2 (dua) Minggu lagi akan menghadiri sidang pembacaan dakwaan yang juga menghadirkan korban. “Bagi kita semua kenapa ini penting, dari sidang perdana ini kita jadi punya gambaran dari dakwaan yang akan dibacakan penuntut umum, berapa sih hukumannya paling tidak konfirmasi, tugas kami sebenarnya bukan merecoki, tetapi membantu mengawal bagaimana agar proses ini bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Meski belum bisa dipastikan, terdapat spekulasi kabar bahwa ada sesuatu hal yang terjadi dalam pengawalan kasus tersebut. “Kabar yang kami dengar sebelumnya itu spekulasi, cuma kami nggak bisa konfirmasi ya karena kami belum tahu dan kami berharap tidak sampai ke sana kalau sepertinya ada yang sudah melakukan dialog-dialog tertentu dengan pihak tersangka, ya diduga (dari oknum jaksa, red),” bebernya.

“Tentunya kami berharap paling tidak integritas dari teman-teman jaksa bisa juga membantu memperjelas apa yang terjadi dengan pengawalan kasus ini, karena sepanjang mereka juga memilih untuk diam maka kami pun juga akan terus bertanya-tanya, dan jangankan kami mungkin masyarakat juga akan menciptakan opini sendiri,” imbuhnya.

Hingga kini, ia mengaku pihaknya tak mendapatkan sedikit pun koordinasi dari pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. “Saat ini jujur saja kami belum pernah dapat koordinasi apa-apa dari pihak kejaksaan, sejauh ini tim kami juga tidak berhasil mendapat info yang cukup dari pihak kejaksaan, kami juga nggak mengerti kenapa seperti itu,” pungkasnya.(SCW)

Pos terkait