KPU Tetapkan 603 DCS DPRD Kota Palu, 22 Bacaleg Gugur

  • Whatsapp
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan sebanyak 603 Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon anggota DPRD Kota Palu, Jumat (18/8/2023) sore.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan sebanyak 603 Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon anggota DPRD Kota Palu, Jumat (18/8/2023) sore. Dari total 625 Bacaleg yang diajukan 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu pada tahapan sebelumnya, dinyatakan 22 bacaleg gugur Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga DCS ditetapkan.

Sedianya pada masa pencermatan DCS kemarin, berdasarkan tahapannya KPU telah memberikan kembali kesempatan kepada 60 bacaleg Kota Palu yang masih TMS pada hasil akhir Verifikasi Administrasi (Vermin). Namun, dari hasil penetapan DCS ini 603 bacaleg tersebutlah yang akhirnya berhasil satu langkah lagi menuju bilik suara setelah di tetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.

Adapun total 603 DCS tersebut, terdiri dari 399 calon laki-laki dan 204 calon perempuan. Diketahui, dari 18 parpol peserta pemilu ada sekiranya 5 parpol yang bacalegnya tidak mencapai MS 100 persen. Diantaranya Partai Buruh dengan 21 calon, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan 29 calon, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 32 calon, Partai Ummat dengan 32 calon, dan Partai Bulan Bintang dengan 34 calon.

Dari 603 bacaleg tersebut, menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) parpol peserta pemilu masih bisa melakukan perubahan terhadap bacalegnya. Namun perubahan tersebut hanya terbatas pada pergantian bacaleg, pergeseran Daerah Pemilihan (Dapil), ataupun pergantian nomor urut, tidak untuk penambahan Bacaleg yang telah ditetapkan MS tersebut. “Masih boleh melakukan terkait dengan pergantian calegnya, pergeseran Dapil, kemudian pergantian nomor urut,  tapi tidak menambah. Jadi yang diganti itu yang kita tetapkan DCS yang sudah MS,” jelas Divisi Teknis KPU Kota Palu, Iskandar Lemba kepada media ini dikonfirmasi Jumat (18/8/2023) sore.

Adapun untuk pergantian menuju Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut diantaranya masa Pemberitahuan Penggantian DCS (11-13 September 2023), Pengajuan Pengganti DCS (14-20 September 2023), kemudian Verifikasinya akan berlangsung pada (21-23 September 2023). Kemudian dilanjutkan rangkaian masa Pencermatan hingga Penyusunan DCT mulai (24 September sampai 2 November 2023), dan DCT akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang.

Sebagai informasi, hasil DCS ini akan diumumkan sepanjang (19-23 Agustus 2023). Setelah diumumkannya, ada satu tahapan dimana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas para bacaleg tersebut pada (19-28 Agustus 2023). “Pertimbangannya kita apabila contoh ada bacaleg yang tersandung kasus pidana, atau lainnya, yang di luar daripada jangkauan KPU,  kemudian masyarakat memberikan tanggapan,  kita akan klarifikasi kepada parpolnya kalau memang itu terbukti parpolnya yang berhak melakukan pergantian,” jelas Iskandar.

Sementara untuk tanggapan masyarakat, dapat dilakukan dengan melaporkannya melalui website resmi KPU Kota Palu, atau mengunjungi Kantor KPU Kota Palu secara langsung dan mengambil format tanggapan dan masukan yang telah disediakan. “Kerahasiaannya kita jaga,” imbuh Iskandar.(SCW)

Pos terkait