KPU Palu Serahkan Hasil Akhir Vermin Bacaleg, 60 TMS

  • Whatsapp
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menyerahkan berita acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Anggota DPRD, Minggu (6/8/2023) sore.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menyerahkan berita acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Anggota DPRD, Minggu (6/8/2023) sore. Dari total 625 Bacaleg yang mengajukan diri, sebanyak 565 calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan masih ada 60 sisanya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara itu, dari 18 Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan berkas pengajuannya, baru 5 (lima) parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seratus persen, diantaranya Partai Kebangkitan Bersama (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), partai Nasional Demokrasi (NasDem), partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sementara 13 parpol lainnya masih harus melakukan perbaikan penggantian calon di masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada (6-11 Agustus).

Adapun calon yang dinyatakan TMS tersebut, sebagian besar kendalanya hanya pada beberapa persyaratan yang sifatnya administratif seperti foto dan ijasah. “Administrasi, fotonya kabur kemudian ijazahnya lain yang legalisir, sebenarnya sudah tinggal sedikit. Hanya satu partai yang lewat 10 (TMS, red) jumlahnya, yang lain di bawah 10, itupun satu partai antara 5 sampai 10 tadi, yang lain tinggal satu atau dua TMS,” beber Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus, kepada media ini dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023) sore.

Diketahui, setelah ini tahapan akan memasuki fase pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai 6 sampai dengan 11 Agustus. Kemudian akan dilanjutkan fase penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, dan setelahnya DCS barulah akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023. Sedangkan pada 19-28 Agustus, waktu dimana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS.(SCW)

Pos terkait