Terapkan PPKM,Walikota Palu Hapus Denda Pemilik Usaha

  • Whatsapp
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan menghapus denda administratif sebesar 2 juta rupiah kepada pemilik usaha yang melanggar jam operasional saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (ist)

PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan menghapus denda administratif sebesar 2 juta rupiah kepada pemilik usaha yang melanggar jam operasional saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Sanksi akan diganti dengan memberikan bantuan makanan bagi warga yang lakukan isolasi mandiri,” ujar Walikota, saat menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19, Rabu (14/7/2021).

Hadianto juga menyampaikan, denda yang telah dibayarkan oleh beberapa pemilik usaha yang terkena razia akan dikembalikan. Petugas pun diminta untuk lebih humanis dan tidak represif dalam pelaksanaan operasi yustisi.”Penerapan denda ini bukan menjadi sumber pendapatan bagi pemkot, melainkan agar warga taat terhadap aturan,” Kata Hadianto.

Demikian kata Harianto, Pemkot Palu akan terus menggencarkan razia prokes pada siang hari di tempat-tempat yang berpotensi timbulkan keramaian, termasuk perkantoran. “Saya minta seluruh warga untuk bekerja sama agar Palu terhindar dari penerapan PPKM Darurat,” harapnya.(NDY)

Pos terkait