KPU Kota Palu Tetapkan 271.124 DPT Pemilu 2024

  • Whatsapp
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan 271.124 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum serentak di 2024 mendatang.(ist)

PALU – Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah menetapkan sebanyak 271.124 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di 2024 mendatang. Penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 194 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Palu.

Penetapan ini sesuai hasil rapat pleno dengan mengikutsertakan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Kota Palu, serta seluruh stakeholder dilingkup Pemerintah Kota Palu, yang berlangsung hari ini, Rabu (21/6/2023) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.

Dari 46 Kelurahan, 8 Kecamatan, terdapat sebanyak 1.072 TPS, yakni 1.067 TPS reguler,   dan 5 TPS lokasi khusus. Adapun jumlah pemilih laki-laki ditetapkan sebanyak 132.851, sementara pemilih perempuan 138.273. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Palu, Idrus, di depan sejumlah awak media. “Total DPT kita untuk Pemilu 2024 di kota Palu 271.124, lebih banyak pemilih perempuan,” ungkapnya.

Pilihan Redaksi :  Gubernur Anwar Hafid Serahkan 127 Ekor Hewan Kurban

Meski demikian, lanjut Idrus, akan berproses kembali Daftar Pemilih Tambahan terhitung mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 7 Februari 2023. “Kita mulai lagi menata pemilih pindahan atau dalam singkatannya DPT-B. Begitu juga kalau ada pemilih yang ternyata masuk kategori pemilih ber KTP elektronik tetapi baru mengurus KTP Palu nya, artinya itu masuk dalam kategori pemilih DPT-B ataupun menjadi pemilih khusus. Tetapi untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dalam keputusan nomor 27 tahun 2023 belum diatur,  yang diatur hanya DPT-B,” urainya.(SCW)

Pos terkait