BNN Kota Palu Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu

  • Whatsapp
BNN Kota Palu mengungkap dua kasus peredaran sabu di tempat yang berbeda dan mengamankan puluhan paket sabu.(windy/mediasulawesi.id)

PALU– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika. Dari kedua kasus tersebut, BNN Kota Palu mengamankan empat tersangka dan menyita 53 paket narkoba jenis sabu, peralatan sabu serta sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

Kepala BNN Kota palu AKBP Dr. Baharuddin SE,M.Si kepada wartawan Jumat (2/7/2021) menjelaskan kronologisnya, Awalnya Minggu (23/5/2021) petugas pemberantasan BNN Kota Palu mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi shabu di jalan Basuki Rahmat. Kemudian Pemberantasan BNNK Palu langsung menuju ke TKP dan melihat ada orang yang di curigai sedang mengendarai sepeda motor hendak melakukan transaksi Shabu dan berhenti di pinggir jalan tepatnya didepan sebuah Apotek.”Tim Pemberantasan BNNK Palu langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial Z (27) bersama AR (28),”

Z Merupakan Bandar dan Lelaki AR  merupakan Kurir yang melakukan penjualan Narkotika Jenis Shabu di wilayah Kec. Tatanga, Tersangka Mengaku mulai menjadi penjual atau bandar Shabu sejak bulan Maret tahun 2021 disebabkan penghasilan dari Kantor tempat Tersangka Bekerja sebagai Karyawan Honorer sudah tidak dapat mencukupi kebutuhan Ekonomi Rumah tangganya.

Dari penangkapan tersebut terdapat barang bukti berupa 28 paket yang di duga shabu dengan berat bruto 15,76Gram, satu buah timbangan digital, tiga pak plastik pembungkus shabu, empat buah macis gas, satubuah tas warna coklat, satu buah tas warna hijau, tiga buah kotak tempat penyimpanan shabu, dua buah sendok Shabu terbuat dari potongan Pipet. Dan satu unit sepeda motor yamaha merek Fino.

Adapun pengungkapan kasus kedua terjadi pada (23/02/2021) lalu di perempatan lampu merah Mamboro, dan di amankan dua laki-laki berinisial  LK dan AG. Dan di temukan barang bukti 25 paket plastik klip bening serbuk Kristal yang diduga shabu dgn berat bruto 32,60 gram. satu buah handPhone Merek VIVO Y12 Warna Biru satu unit sepeda motor Vixion warna putih satu buah kartu ATM Bank BRI.(NDY)

Pos terkait