NSL Sosialisasikan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga

  • Whatsapp
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, S. P., M. P saat mensosialisasikan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga di sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai NasDem Sulteng, Kamis (01/12/22).

PALU-Sosialisasi Peraturan Daerah No. 14 tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan keluarga oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, S. P., M. P, bertempat di sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai NasDem Sulteng, Kamis (01/12/22).

Menurut Nilam Sari yang juga ketua DPW NasDem Sulteng ini menyampaikan tujuan dibuatnya Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga ini adalah untuk kebutuhan masyarakat Sulteng. “Ada beberapa Perda yang sudah disahkan pada paripurna kemarin, salah satunya adalah Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga ini” Kata Nilam.

katadata.co.id menyebutkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) jumlah penduduk berstatus cerai hidup di Sulteng menyentuh angka 35,72 ribu jiwa dengan total penduduk 3,05 juta jiwa. Maka dari itu Nilam Sari Lawira berharap mahasiswa dan pengurus partai yang hadir dapat mensosialisasikan Perda ini ke masyarakat luas.

Sementara itu, staff ahli DPRD Prov. Sulteng, M. Chandra Ilyas mengatakan pada Perda ini terdapat 11 bab dan 46 pasal, kemudian ada dua poin penting yang ada pada Perda tersebut, yang pertama pada pasal 14; Calon pasangan menikah berhak diberikan informasi dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya pada pasal 22; Istri Sebagai kepala rumah tangga.

Istri sebagai kepala rumah tangga yang dimaksud apabila (a) suami telah meninggal dunia; dan (b) pasangan suami isteri telah bercerai. Kemudian pada poin (2) dijelaskan Hak isteri sebagai kepala keluarga mendapatkan yaitu:

a. penjagaan, perlindungan dan perhatian dari Pemerintah Daerah untuk

dilindungi hak-haknya;

b. bantuan dari Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak keluarganya;

dan

c. pelatihan pemberdayaan untuk peningkatan ekonomi keluarga. (sam)

Pos terkait