PALU-Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua A Kota Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabusabu ke dalam lembaga pemasyarakatan, Rabu (16/11/2022) malam. Barang haram tersebut disisipkan ke dalam nasi bungkus. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabusabu dan uang senilai Rp1,9 juta.
Penangkapan sabusabu tersebut bermula ketika seorang pria berinisial Hen mendatangi Lapas Kelas II A Palu menjelang magrib. Warga Jalan Sungai Lariang Kota Palu ini membawa dua bungkus nasi yang akan diberikan kepada rekannya yang saat ini mendekam di lapas. Ternyata itu hanya modus, karena dalam bungkusan tersebut ternyata berisi obat terlarang.
Petugas yang menerima nasi bungkus tersebut kemudian membukanya dan memeriksa dengan seksama. Hasilnya,di sela-sela nasi ditemukan dua paket sabusabu berukuran sedang. Petugas pun langsung menahan pria yang paruh baya tersebut dan melaporkannya ke pimpinan lapas serta petugas kepolisian.
Petugas Polres Palu, Kanwil Kemenkumham dan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kelas II A Kota Palu pun tiba di lokasi. Dari tangan tersangka,petugas mengamankan dua paket sabusabu serta uang jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut. Tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta ini mengaku baru kali ini membawa barang haram tersebut. ‘’Baru kali ini pak, saya melakukan ini,’’ujarnya singkat.
Pelaksana tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Kota Palu Raymond Johhanes HT menyampaikan terungkapnya kasus itu bermula ketika tersangka berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan sabusabu tersebut ke dalam bungkusan berisi nasi tanpa lauk tersebut. Tersangka datang saat jam besuk sudah lewat. ‘’Dia berusaha mengelabui petugas dengan datang di luar jam besuk. Namun petugas kami tidak gegabah. Barang yang dititip tersebut digeledah dan akhirnya ditemukan sabu tersebut,’’tandasnya.
Atas perbuatannya, Hen pun digelandang ke Mapolres Palu untuk diproses lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki narapidana yang akan diberikan sabusabu oleh tersangka.(sam)






