FPAK Pasangkayu Datangi Kejati Sulbar Pertanyakan Kasus Rumah Tahfidz

  • Whatsapp
FPAK juga mendesak Kejati Sulbar segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan Pemkab Pasangkayu.(ist)

MAMUJU- Setelah berkali-kali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, mempertanyakan sejumlah kasus yang dilaporkan tak kunjung mendapat respons, Forum Pemuda Anti Korupsi ( FPAK ) Kabupaten Pasangkayu akhirnya melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulbar, Kamis, (27/5/2021).

Sama saat mendatangi Kejari Pasangkayu, para penggiat anti korupsi ini membawa sejumlah laporan ke Kejati Sulbar. FPAK terpksa melaporkan langsung kasus tersebut ke Kejati, karena mereka menilai Kejari Pasangkayu sangat lambat mengani dugaan korupsi yang dilaporkan. Dalam keterangan tertulisnya, Kordinator aksi Sahidin menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya meminta Kejati Sulbar segera mencopot Kajari Pasangkayu dan Kasi Intel Kejari Pasangkayu.

FPAK juga mendesak Kejati Sulbar segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan Pemkab Pasangkayu.  Tak hanya itu, FPAK Pasangkayu ini juga mengancam akan melaporkan langsung ke Kajagung jika tuntunan mereka tidak ditindaklanjuti.

Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, SH membenarkan adanya laporan dari FPAK dan sudah diterima.” Kami sudah terima dan pihak Kejati akan tetap menindaklanjuti dan melakukan kordinasi ke Kejari Pasangkayu,” ujarnya melalui via telpon.

Dugaan pelanggaran Korupsi yang dilaporkan, diantaranya adalah proyek pembangunan Rumah Tahfidz, Pembangunan Rumah Agro dan penggunaan Dana Covid serta pembangunan proyek wahana anak yang menelan biaya miliaran rupiah. (egi)

Pos terkait