Kunjungi Kemendagri dan DPR RI, Komisi 1 DPRD Sulteng Usulkan Penambahan Kursi

  • Whatsapp
Komisi I DPRD Sulteng berkunjung ke DPR RI dengan menemui Ketua Baleg, Dr. Supratman Andi Agtas yang merupakan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulteng.(humasdprdsulteng)

JAKARTA – Komisi I DPRD Sulteng terus berupaya memperjuangkan agar DPRD Sulteng bisa mendapatkan ketambahan kursi dari 45 menjadi 55 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Komisi I yang dipimpin ketuanya Drs.Hj. Sri Indrianingsih Lalusu bersama anggota Komisi I lainnya yakni Ronald Gulla, Ellen Ester, Enos Pasua, Ambo Dalle dan Kaharudin melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Politik Kementrian Dalam Negeri dan Badan Legislasi  (Baleg) DPR RI guna mencari solusi dan dukungan atas ketambahan kursi di DPRD Sulteng menjadi 55 kursi. 

Saat berkunjung ke Direktorat Politik Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), rombongan Komisi I DPRD Sulteng diterima Direktur Kewaspadaan Nasional Sri Handoko Taruna beserta Plt Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ispahan Setiadi dan Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Ditjen PolPum, Rahmat Santoso.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indrianingsi Lalusu menanyakan terkait mekanisme apa dan atau tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintahan provinsi atau pemerintahan daerah untuk penambahan kursi di DPRD Sulteng dari 45 menjadi 55 kursi. 

Sementara Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Ronald Gulla mempertanyakan siapa yang mengajukan ini, apakah DPRD ke Pusat atau Rekomendasi dari DPRD Provinsi dulu atau hanya sebatas di DPRD.

Ronald Gulla juga bertanya apa yang perlu dilakukan oleh Anggota DPRD Sulteng untuk melihat persoalan ini, sebab ketikan lampiran dan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak bisa lagi diubah, agar DPRD Sulteng bisa menambah kursi dari 45 menjadi 55 kursi. “Kami tetap melalukan dengan cara dari DPRD dari Daerah atau dari Pemerintah. Undang – undang sudah ada perbuahan data, Kemdnegari harus melihat batang tumbuh ketika tidak sesuai perlu diajukan oleh Kemedagri ke KPU Pusat untuk bisa penambahan kursi,” jelas Ronald Gulla.

Setelah berkunjung ke Direktorat Politik Kementrian Dalam Negeri, rombongan Komisi I DPRD Sulteng melanjutkan kunjungan ke DPR RI dengan menemui Ketua Baleg, Dr. Supratman Andi Agtas yang merupakan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulteng.

Dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Sulteng, Supratman Andi Atgas sangat mendukung dan akan memperjuangkan penambahan kursi bagi DPRD Sulteng. Namun Supratman Andi Atgas juga meminta surat dari Gubernur Sulawesi Tengah dan diperkuat oleh surat dari pimpinan DPRD Sulteng serta data – data mulai dari Dukcapil hingga data pendukung lainnya.

Dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pasal 188 telah mengisyaratkan bahwa daerah provinsi yang  berpenduduk melebihi dari 3 juta jiwa, memiliki 55 kursi di DPRD. Nah saat ini, berdasarkan data dari Dukcapil Sulteng, jumlah penduduk sudah melebih 3 juta jiwa, sehingga DPRD Sulteng sudah harus 55 kursi anggota dewan.

Namun disayangkan, dalam lampiran undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa DPRD Sulteng 45 kursi, sehingga secara hukum itu sah dan menjadi pedoman KPU Provinsi Sulteng dalam menentukan jumlah kursi di DPRD Sulteng.

Olehnya, untuk bisa mendapatkan penambahan kursi dari 45 menjadi 55 kursi, maka harus dilakukan perubahan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga bisa menjadi dasar penambahan kursi di DPRD Sulteng dari 45 menjadi 55 kursi. (sam)

Pos terkait