Penyidik Kejari Parimo Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Supilopong

  • Whatsapp
Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Supilopong Tahun Anggaran 2017 dan 2019.(ist)

PARIMO – Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Supilopong Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Penatapan tersebut, berdasarkan Hasil Gelar Perkara pada tanggal 14 Januari 2022 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Bapak MUHAMAT FAHROROZI, S.H., M.H., sesuai hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dan Ahli sebanyak 2 (dua) orang, Tim Penyidik berhasil mengumpulkan Alat Bukti dan Barang Bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang terjadinya suatu tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Supilopong Tahun Anggaran 2017 dan 2019, yaitu :

1.       HA selaku Mantan Kepala Desa Supilopong Tahun 2014-2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo Nomor : PRINT-11/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021 jo. Nomor : PRINT-11.b/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 jo. Nomor : PRINT – 02/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo Nomor : PRINT – 02/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

2.       RT selaku pihak Swasta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo Nomor : PRINT-11/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021 jo. Nomor : PRINT-11.b/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 jo. Nomor : PRINT – 03/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo Nomor : PRINT – 03/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

3.       Bahwa berdasarkan Perhitungan Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Supilopong Tahun Anggran 2017 dan 2019, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp138.485.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa atas dasar Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tersebut, Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo selanjutnya akan segera merampungkan Pemberkasan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Supilopong Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Kacabjari menambahkan peraih Peringkat Harapan II Penilaian Se-Indonesia tahun 2021, atas capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana Korupsi Tingkat Cabang Kejaksaan Negeri Se-Indonesia. (egi)

Pos terkait