Dishub Pasangkayu Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Amdalalin

  • Whatsapp
Kadishub Kabupaten Pasangkayu, Zulfikar K SP .(ist)

PASANGKAYU – Sejumlah tempat-tempat kegiatan usaha, wisata dan fasilitas pendidikan ternyata harus mengantongi Analisis Dampak Lalulintas yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

Hal ini, juga baru diketahui oleh Kadishub Kabupaten Pasangkayu, Zulfikar K SP sebagai orang baru yang dipercayakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu mengurusi masalah perhubungan di daerah ini. “Setiap kegiatan usaha dan fasilitas lainnya, termasuk tempat-tempat wisata harus ada analisis dampak lalulintas, yang dikeluarkan oleh kami di Dinas Perhubungan. Nah ini kedepannya yang akan kita sosialisasikan ke masyarakat,” ucap Kadishub Pasangkayu berbincang dengan jurnalis baru-baru ini.

Dijelaskan bahwa dasar kebijakan tersebut, melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 17 tahun 2021 tentang tentang penyelenggara Analisis Dampak Lalulintas (Turunan PP Nomor 30 tahun 2021).”Ini mungkin sangat baru kedengarannya, tapi di pasangkayu sudah ada beberapa perusahaan yang memahami itu,” urainya.

Menurutnya keberadaan kawasan usaha sangat berpotensi terhadap dampak kedapatan kendaraan, jalan lalulintas dan sekitarnya. Di samping itu, Analisis dampak Lalulintas, juga adalah bagian dari persyaratan kegiatan usaha. “Termasuk bangunan Bank, Rumah Sakit dan Fasilitas Pendidikan seperti Universitas itu wajib ada analisisnya,” sebutnya.

Sementara berdasarkan data lapangan yang ada, baru ada PT Surya, Palma dan Mamuang sebagai kawasan usaha yang berkedudukan di Pasangkayu yang memiliki Analisis Dampak Lalulintas. “Untuk lebih efektifnya kita akan turun dan akan memberikan rekomendasi terkait dokumen apa saja yang perlu disusun,” demikian ucap Zulfikar. (egi)

Pos terkait