Satlantas Polres Pasangkayu Larang Pengendara Di Bawah Umur

  • Whatsapp
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, Inspektur Satu Polisi Setiyaji Rahmansyah RAS Trk.(egi/mediasulawesi.id)

PASANGKAYU – Sejumlah pelajar yang belum layak atau tak cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor menjadi atensi tersendiri jajaran Satuan Lalu Lantas Polres Pasangkayu, untuk meminimalisir terjadinya lakalantas yang melibatkan pengendara di bawah umur.

Demikian disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pasangkayu, Inspektur Satu Polisi Setiyaji Rahmansyah RAS Trk, menyikapi maraknya pengendara di bawa umur dari kalangan pelajaran setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah kembali dibuka. “Dalam waktu dekat ini, saya akan jalan ke sekolah-sekolah, menyampaikan secara persuasif kepada siswa, dan guru-guru di sekolah agar tidak menggunakan kendaraan bermotor jika umur memang belum cukup,” katanya baru-baru ini.

IPTU Setiyaji Rahmansyah, yang baru sebulan dilantik jadi Kasatlantas Polres Pasangkayu, berharap adanya peran orang tua dan guru-guru. “Tolong orang tua anak. Kalau anaknya memang belum memenuhi syarat memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan diberikan kendaraan,” imbuhnya.

Dikatakan bahwa anak di bawah umur masih sangat emosional dalam berkendara sehingga sangat rawang melanggar aturan berlalu lintas. “Ini kita coba edukasi ke masyarakat pasangkayu. Tujuannya untuk menekan angka kasus lakalantas masih tinggi di Indonesia,” terangnya.

Ditambahkan, setelah Lantas Polres Pasangkayu menyampaikan secara persuasif terkait larangan berkendara di bawa umur ke depannya akan dilakukan penindakan. “Kalau sudah sering kita ingatkan dan masih banyak pengendara di bawah umur yang tidak mengindahkan, pasti akan kita tindaki dengan cara menilang,” pungkasnya. (egi)

Pos terkait