Terlibat Narkoba, Dua Oknum Pegawai Lapas Palu Terancam Dipecat

  • Whatsapp
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi (windy/mediasulawesi.id)

PALU- Kemenkumham Wilayah Sulawesi Tengah akan memberikan sanksi tegas kepada  dua oknum PNS Lapas Petobo Palu yang tertangkap oleh Satresnarkoba Palu, Sabtu (03/10/2021) malam. Kedua oknum PNS bernisial RA dan RAF tersebut terancam akan dikenakan sanksi berat atas keterlibatan dalam kepemilikan dan peredaran sabu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi kepada wartawan Senin (4/10/2021) mengatakan kedua oknum Pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah tersebut terancam dipecat atas kasus penyalahgunaan sabu.”Secara tata kelola tentang kepegawaian kami melakukan langkah-langkah yang bersifat pelarangan dan penekanan termasuk ke delam lapas dan rutan,” jelas Lilik, Senin (4/10/2021).Kami lakukan langkah termasuk pemeriksaan dan langkah tegas dan sebagainya sudah kami lakukan, kemudian kalau ada oknum yang terlibat berarti dia yang memilih untuk dipecat,” tegasnya.

 Lilik menambahkan, pemecatan sebagai sanksi tegas kepada pegawai di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, agar pegawai lain tidak tergiur dalam peredaran narkoba terutama keluarga mereka.

Sebelumnya, dua pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah harus berhadapan dengan kepolisian.Hal itu setelah keduanya terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya. Kepala Lapas Kelas II A Palu Gamal Bardi menyebutkan, penggeledahan kepolisian di rumah dinas Kompleks Lapas Palu. (NDY)

Pos terkait