Kantongi Sembilan Paket Sabu, Polisi Bekuk Warga Tawanjuka

  • Whatsapp
Tim Reserse Narkoba Polres Kota Palu menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah pondok dekat kost, di Jalan Jati, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (27/9) sore.

PALU – Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Kota Palu menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu disalah satu pondok dekat kost, di Jalan Jati, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (27/9) sore. Pelaku berinisial I (39 Tahun), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Karana, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Informasi yang dihimpun MEDIASULAWESI.ID, Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, mengatakan penangkapan berawal informasi diterima dari warga pada, Selasa (14/9) beberapa waktu lalu. Bahwa pelaku dicurigai sebagai pengedar sabu, dan dijual disalah satu pondok dekat rumah kost di Jalan Jati Kota Palu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan atau penyelidikan terhadap yang bersangkutan. “Kemudian hari ini sekitar Pukul 15.00 Wita, anggota berhasil menemukan terduga dan langsung melakukan penindakan,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.

Pilihan Redaksi :  Gerbong Mutasi Bergerak, Abraham Jabat Kabid P5TK dan Idris Jabat Kabid PKTrans

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti Di saku celana yang dipakai terduga bandar narkotika jenis sabu tersebut, sedikitnya terdapat sembilan paket sabu. “Pelaku langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Palu, guna dilakukan proses lebih lanjut,” terang Kapolres.

Adapun saat penangkapan polisi turut menyita sejumlah barang bukti tambahan diantaranya, delapan paket Sabu, satu timbangan digital, satu jaket warna hitam, dan tiga Handpone genggam milik pelaku. (Enos)

Pos terkait