PALU-Komisi Pemilihan Umum Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta Wali Kota dan Wakil Kota Palu periode 2024-2029 sebanyak 274.293.
Penetapan DPT ini setelah KPU Palu beserta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan pleno rekapitulasi DPT, Sabtu (21/9/2024) di Kantor KPU Palu. Jumlah DPT tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 134.089 dan pemilih perempuan sebanyak 140.204. Jumlah kelurahan sebanyak 46 dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 507.
Adapun rincian pemilih dalam DPT Palu tersebut, adalah:
Kecamatan Palu Timur memiliki pemilih sebanyak 31.894 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 15.337 dan perempuan sebanyak16.557. Jumlah kelurahan 5 dan jumlah TPS 57.
Kecamatan Mantikulore sebanyak 58.178 dengan pemilih laki-laki sebanyak 28.349 dan perempuan 29,829. Jumlah kelurahan 8 jumlah TPS 107.
Kecamatan Palu Utara jumlah pemilih sebanyak 17.862 dengan pemilih laki-laki sebanyak 8.713 dan perempuan sebanyak 9.149. Jumlah kelurahan 5 jumlah TPS 35
Kecamatan Tawaeli jumlah pemilih sebanyak 16.709 dengan pemilih laki-laki sebanyak 8.500 dan perempuan sebanyak 8.209. Jumlah kelurahan 5 jumlah TPS 33
Kecamatan Palu Selatan jumlah pemilih sebanyak 52.139 dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 25.350 dan perempuan sebanyak 26.789. Jumlah kelurahan 5 dan TPS sebanyak 94
Kecamatan Tatanga jumlah pemilih 38.709 dengan pemilih laki-laki sebanyak 18.897 dan perempuan sebanyak 19/812
Kecamatan Palu Barat. Jumlah pemilih sebanyak 33.265 dengan pemilih laki-laki sebanyak 16.352 dan perempuan sebanyak 12.946. Jumlah kelurahan 6 dan jumlah TPS 62
Kecamatan Ulujadi. Jumlah pemilih sebanyak 25.537 dengan pemilih laki-laki sebanyak 12.591 dan perempuan sebanyak 12.946
Ketua KPU Palu, Idrus,dalam sambutannya mengatakan, rapat itu merupakan hasil dari perbaikan daftar pemilih oleh PPK yang sebelumnya telah dilakukan pleno 9-11 September 2024 lalu.
Idrus menambahkan, rapat pelno penetapan rekapitulasi jumlah DPT ini sekaligus digunakan sebagai basis logistik, partisipasi dan basis pemilih pada 27 November 2024 mendatang (sam)