POSO-Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Sulawesi Tengah, Bekerja sama dengan Yayasan Bumi Hijau Khatulistiwa (Yayasan BIJAK), Simpual Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulteng, serta Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR), melaksanakan kegiatan Lokakarya Penyusunan Program Kerja Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau yang berlangsung pada 7–8 Mei 2026 di Baruga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.
Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat Wanua Watutau dalam merumuskan arah perjuangan, penguatan kelembagaan adat, perlindungan wilayah adat, serta pengembangan sumber penghidupan berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Lokakarya diikuti oleh unsur lembaga adat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, perempuan, orang muda, serta organisasi masyarakat sipil. Selama dua hari pelaksanaan, peserta bersama-sama memetakan potensi, kekuatan, tantangan, dan ancaman yang dihadapi komunitas adat dalam mengelola sumber daya alam dan mempertahankan ruang hidup mereka.
Dalam proses lokakarya, peserta menyusun visi bersama serta rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang yang akan menjadi pedoman pengorganisasian komunitas ke depan. Program kerja yang dirumuskan mencakup penguatan kelembagaan adat, perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam, pengembangan usaha berbasis komunitas, hingga penguatan peran perempuan dan generasi muda dalam tata kelola komunitas.
Perwakilan penyelenggara menyampaikan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga hutan, tanah, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, penguatan komunitas adat harus menjadi bagian penting dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
“Lokakarya ini bukan hanya menyusun daftar kegiatan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan komunitas adat dalam menjaga wilayah, identitas, dan masa depan generasi mereka,” ujar Christian Toibo, Tokoh Masyarakat Adat Watutau.
Ketua SLPP Sulteng, Agus M. Suleman , menegaskan bahwa selama ini Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau menghadapi berbagai tantangan terkait perlindungan wilayah adat dan akses kelola sumber daya alam.
“Secara geografis, Wilayah adat watutau di himpit oleh Klaim badan Bank Tanah yang masuk dan menduduki wilayah adat watutau dari arah timur. Sementara Taman Nasional Lore Lindu yang juga turut menghimpit wilayah watutau dari arah barat. Di tengah situasi tersebut, masyarakat tetap mempertahankan praktik-praktik pengelolaan wilayah yang berbasis pada nilai adat, gotong royong, dan keberlanjutan. Itulah mengapa perjuangan tersebut harus di perkuat dengan perencanaan dan pengorganisasian yang baik”, Tegas Sandy dalam pembukaan Lokakarya.
Melalui lokakarya ini, diharapkan lahir dokumen program kerja komunitas yang partisipatif, terukur, dan dapat menjadi pijakan bersama dalam memperkuat posisi masyarakat adat dalam perlindungan wilayah serta pengembangan ekonomi berbasis komunitas. Hal-hal yang termuat dalam agenda Lokakarya ini diantarnya adalah Diskusi dan pemetaan potensi komunitas adat secara partisipatif, Penyusunan rencana kerja berbasis kebutuhan komunitas, pelibatan perempuan, orang muda, tokoh adat, dan pemerintah desa dalam proses pengambilan keputusan. Di akhir sesi lokakarya dilakukan penandatanganan dalam bentuk Penguatan komitmen bersama untuk menjaga wilayah adat dan keberlanjutan sumber daya alam.
Badan Pengurus Provinsi AP2SI Sulteng, Bonar Adrian Barau, menambahkan selain untuk memperkuat Komunitas Adat Watutau secara kelembagaan, Lokakarya ini juga bagian dari upaya untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Wanua Watutau.
“Kegiatan lokakarya penyusunan program kerja ini merupakan bagian dari upaya bersama dengan Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau dalam memperkuat kapasitas komunitas adat sekaligus mendorong pengakuan dan perlindungan PPMHA oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Melalui penguatan organisasi komunitas, pendokumentasian wilayah adat, kelembagaan adat, serta penyusunan agenda kerja komunitas secara partisipatif, kami ingin memastikan bahwa seluruh unsur dan syarat pengakuan masyarakat hukum adat dapat dipersiapkan secara baik dan menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk segera menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Watutau,” ujar Bonar.(SAM)






