KPU Palu Akan Gelar PSU di 9 TPS, Berikut Ini Lokasinya  

  • Whatsapp
KPUn Kota Palu memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sembilan TPS, 24 Februari 2024 nanti.(syamsuddin/mediasulawesi.id)

PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu pada Sabtu, 24 Februari 2024. PSU akan dilaksanakan di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 228 Tahun 2024 tertanggal 17 Februari 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu.

Ketua KPU Kota Palu Idrus membenarkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksakan pada 24 Februari 2024 di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mengantisipasi PSU tersebut, kata Idrus, KPU Palu mempersiapkan beberapa logistik termasuk mempercepat pencetakan C Pemberitahuan bertanda khusus PSU sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2023, sehingga target terdistribusi H-1 bahkan akan lebih cepat, serta berkoordinasi dengan multi pihak guna sama sama mengawal PSU agar lancar dan aman.

Disebutkan, dari sembilan TPS yang akan melaksanakan PSU, 4 TPS diantaranya berada di Kecamatan Mantikulore. Sedangkan 5 TPS lainnya berada di Kecamatan Palu Selatan, Palu Timur, Kecamatan Tatanga dan Kecamatan Ulujadi. Adapun 9 TPS yang akan melaksanakan PSU, antara lain:

  1. Tempat Pemungutan Suara Nomor 41 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
  2. Tempat Pemungutan Suara Nomor 42 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.
  3. Tempat Pemungutan Suara Nomor 11 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  4. Tempat Pemungutan Suara Nomor 18 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.
  5. Tempat Pemungutan Suara Nomor 7 Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.
  6. Tempat Pemungutan Suara Nomor 9 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.
  7. Tempat Pemungutan Suara Nomor 22 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  8. Tempat Pemungutan Suara Nomot 9 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tempat Pemungutan Suara Nomor 17 Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (sam)

Pos terkait