Pemkot Palu Perpanjang PPKM Hingga 8 Agustus 2021

  • Whatsapp
Pemerintah Kota Palu telah memperpanjang penerapan PPKM di Palu hingga 8 Agustus 2021.(ist)

PALU- Pemerintah Kota Palu akan menerapkan perpanjangan terkait  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 4 pada tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2021.Perpanjangan tersebut menyikapi kondisi saat ini dimana kasus positif corona masih terus meningkat di Kota Palu.

Walikota Palu H Hadianto Rasyid telah menyiapkan proses perpanjangan PPKM tersebut dengan mengambil langkah-langkah selama penerapan PPKM Level 4 antara lain, pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 50% Work From Home (WFH) termasuk Kantor Wali Kota Palu.Sedangkan pelaksanaan pekerjaan kontruksi tetap berjalan seperti biasanya.

Demikian halnya lanjut walikota, pelaksanaan belajar mengajar masih melalui sistem online dan tidak bisa tatap muka dan pusat perdagangan dan perbelanjaan harus mengikuti batasan waktu yang sudah ditentukan sebelumnya yaitu pukul 21.00 Wita.

Khusus untuk Palu Grand Mall (PGM), harus tutup pukul 17.00 Wita, sedangkan cafe dan restoran hingga 18.00 Wita makan di tempat, untuk take awaynya (bungkus,red) sampai pukul 21.00 Wita. Bagi setiap pemilik toko, hanya membolehkan 30% pengunjung masuk dari jumlah total kapasitas.Selanjutnya, untuk semua pasar yang tersebar di Kota Palu harus menerapkan prokes covid-19 dengan ketat.

Adapun pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah selama PPKM dibatasi hingga 50% pengunjung dari jumlah total kapasitas.’’Kemudian fasilitas umum seperti di lapangan vatulemo, taman Gor, dan hutan kota.’’Kita akan siapkan petugas untuk mengontrol para pengunjung.Hal itu juga berlaku untuk  kegiatan seni dan budaya akan ditiadakan,’’ tandasnya lagi.

Walikota menambahkan, selama PPKM level 4 diberlakukan, resepsi ditiadakan, namun untuk akad nikah diperbolehkan.”Melihat situasi yang ada saat ini harusnya kita betul-betul prihatin. Dan yang saya khawatirkan adalah PPKM level 4 ini instruksinya akan lebih keras.”Ungkap wali kota palu tersebut

Ia mengingatkan agar penerapan Prokes Covid-19 dilakukan secara ketat , dan berkaitan dengan pemberlakuan PPKM Level 4 ini, dirinya mencoba tetap untuk melonggarkan, sehingga aktifitas bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya. (NDY)

Pos terkait