Fraksi Bersih-Bersih Sulteng Desak Pemerintah Evaluasi Konsesi Izin Tambang

  • Whatsapp
Puluhan massa yang menamakan diri Fraksi Bersih-bersih Sulawesi Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Sulteng, Kamis (3/8/2023) sore.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Puluhan massa yang menamakan diri Fraksi Bersih-bersih Sulawesi Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Sulteng, Kamis (3/8/2023) sore. Aksi tersebut mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengevaluasi konsesi izin tambang yang ada di sebagian wilayah Sulawesi Tengah.

Menurut mereka, sebagian wilayah daratan administrasi Provinsi Sulawesi Tengah hampir seluruhnya dikepung konsesi izin-izin tambang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mana berpotensi memberikan dampak terhadap sumber-sumber kehidupan masyarakat. Khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Banggai, dan Morowali.

Berdasarkan temuannya, Fraksi Bersih-bersih Sulteng mencatat telah ada sedikitnya 1.150 izin Usaha Pertambangan di 13 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Fraksi Bersih-bersih juga mengungkapkan akibat semakin meluasnya aktivitas pertambangan, menyebabkan masyarakat khususnya nelayan di pesisir pantai terancam kehilangan sumber-sumber penghasilan.

Melalui aksi itu, Fraksi Bersih-bersih mendesak Pemerintah untuk turut andil menyelamatkan wilayah pesisir serta menghentikan pemberian konsesi izin tambang di wilayah hulu. Melalui Koordinator Lapangan aksi, Frans, mereka mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan itu. “Kiranya pemerintah terus hadir memberikan hak-hak masyarakat, kami mendesak pemerintah turut hadir dan bertanggung jawab dan segera memberikan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan,” ujarnya dalam orasinya.

Selain itu, mereka juga menuntut isu turunan diantaranya menghentikan penggunaan PLTU di wilayah kawasan industri pertambangan, berikan kesejahteraan bagi para kelas pekerja di wilayah industri pertambangan, menghentikan perampasan lahan masyarakat di wilayah tambang, memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat wilayah lingkar tambang, dan menghentikan pemberian izin tambang di kawasan hutan.(SCW)

Pos terkait