Dishub Sulteng Imbau Pengusaha Angkutan Umum Miliki Izin

  • Whatsapp
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pendataan Angkutan Barang Umum, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum, seyogyanya para pelaku usaha angkutan barang umum harus mengantongi izin penyelenggara angkutan barang umumnya.

Para pelaku usaha angkutan umum diharap segera mengurus izinnya, dimana syarat utamanya harus bernaung ke badan hukum. Masalahnya, banyak para pelaku usaha angkutan umum yang tidak memiliki badan hukum dikarenakan masih menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri sehingga kesulitan untuk mengurus badan hukumnya.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, melalui media ini Kamis (20/7/2023) pagi. “Syaratnya harus berbadan hukum, badan hukum itu kan ada PT, BUMN atau BUMD, Koperasi. Itu syarat utamanya adapun syarat berikutnya nanti ada NPWP, ada NIB, ada KLBI dan lain-lain,” jelasnya.

Diketahui, lanjutnya, Dishub Sulteng telah gencar melakukan sosialisasi terkait itu ke setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Sulawesi Tengah. Sebanyak 163 total perusahaan angkutan barang umum tercatat telah terdaftar memiliki badan hukum. “Dengan adanya sosialisasi ini tentu kita berharap mereka akan merespon mengurus badan usahanya, mengurus izinnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku supaya tertib,” pungkasnya.(SCW)

Pos terkait