KPU Palu Terima Dokumen Bacaleg 17 Parpol, Satu Parpol Tidak Siap

  • Whatsapp
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon legislative partai politik untuk Pemilu 2024, Minggu (9/7/2023) .(dok.humaskpupalu)

PALU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon legislative partai politik yang akan ikut pada Pemilu 2024 . Hingga batas waktu yang ditentukan yakni Minggu (9//7/2023) pukul 23.59 wita ,sebanyak 17 pengurus partai politik telah menyerahkan dokumen tersebut di kantor KPU Palu, Jalan Balai Kota Palu.

Ketujuh belas partai politik yang menyerahkan dokumennya secara lengkap adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Garuda, Gelora, PKS, Perindo, PSI, Demokrat, PAN, Hanura, PPP, dan Ummat, Buruh, PBB. Sedangkan satu partai lainnya yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) belum dapat menyerahkan dokumen fisik sampai batas waktu pengusulan.

Penyerahan dokumen ini diterima langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, PLH Ketua Iskandar , bersama Idrus dan Nurbia. Dalam penyerahan dokumen tersebut selalu diawasi oleh Bawaslu Kota Palu.

Pilihan Redaksi :  Rico Harapkan Sinergitas DPRD Palu dengan DPRD Sulteng

Dokumen selanjutnya akan diverifikasi dan diklarifikasi jika ada yang dianggap perlu konfirmasi ke personal ataupun pengurus partai politik tingkat Kota Palu. Berikut tahapan selanjutnya proses pendaftaran bacaleg hingga pengumuman DCS:

– 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg

– 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS

– 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS

– 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS

– 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.(sam)

Pos terkait