Kecewa Pelayanan PTUN Palu, Kuasa Hukum Hasanudin Melapor ke PTTUN Makassar

  • Whatsapp
Penyerahan dokumen memori banding oleh HM Yasin,kuasa hukum Hasanuddin di PTTUN Makassar,Jumat (16/6/2023) siang.(ist)

MOROWALI-Kecewa dengan pelayanan PTUN Palu, kuasa hukum Hasanudin Lamidji, memilih mengajukan langsung memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar, Jumat (16/6/2023). Sebelumnya, pegawai IT PTUN Palu menyampaikan ke kuasa hukum Hasanudin jika batas terakhir pengajuan banding secara elektronik adalah 14 Juni  2023 atau hanya 7 hari sesuai Keputusan MA No.363/KMA/XII/2022 .

Kepada wartawan, HM Yasin selaku kuasa hukum Hasanuddin Minggu (18/6/2023) sore mengaku kaget dan kecewa atas pelayanan PTUN Palu. Harusnya, kata dia, setelah selesai sidang putusan lalu, pihak panitera PTUN menyampaikan kepada pihak yang kalah untuk mengajukan banding secara elektronik paling lambat satu minggu. ‘’Tidak ada penyampaian dari panitera kalau batas waktu pengajuan banding itu hanya satu minggu. Nanti ada penyampaian melalui sms, setelah habis batas waktunya. Makanya saya terpaksa datang ke PT TUN Makassar ,’’ujarnya.    

Saat menyerahkan fisik memori banding di PTTUN Makassar, HM Yasin disarankan untuk tetap mendaftarkan memori banding di PTUN Palu secara elektronik serta menyerahkan memori banding asli ke pihak PTUN Palu. Proses pengajuan memori banding maupun kontra memori banding secara manual tetap selama 14 hari. Atas saran tersebut, HM Yasin akan tiba di Palu, Senin (19/6/2023).Pihak PTTUN Makassar berjanji membantu dan akan mengawal kasus tersebut. ‘’Saya sudah jelaskan ke pihak PTTUN Makassar terkait masalah ini,’’jelasnya lagi.

HM Yasin mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Nomor 129/G/2022/PTUN.PL atas perkara lahan di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam putusan majelis hakim , 6 Juni 2023 lalu gugatan tersebut dinyatakan NO atau tidak dapat diterima artinya tidak ada pihak  menang dan kalah dalam kasus tersebut.

‘’Karena putusan itu, keesokan harinya (7 Juni,red) kami langsung  mengajukan banding. Kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar. Insya allah, kami yakin bisa menang. Kami punya cukup banyak bukti dan saksi,’’tambahnya.

HM Yasin kecewa dengan putusan majelis hakim dan harusnya bisa memenangkan kliennya. Alasannya, pihak BPN Morowali tidak dapat menunjukkan alat bukti seperti AJB dan lainnya untuk mendukung kompetensi absolute dalam eksepsinya. Berbeda halnya dengan kliennya (Hasanudin Lamidji,red)  yang memiliki 43 bukti, 2 saksi dan hasil pemeriksaan lapangan.

Tembusan banding tersebut, lanjut Yasin, akan ditembuskan juga ke Polda Sulawesi Tengah dan Polres Morowali.’’Jadi tembusan ke Polda Sulteng maupun ke Polres Morowali ini dilakukan agar diketahui kalau lahan yang sedang diperkarakan itu belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,’’jelasnya.

Sebelumnya, Hasanudin Lamidji melalui kuasa hukumnya,HM Yasin menggugat pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali terkait masalah lahan di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi. Gugatan itu dilayangkan ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Cq Kepala BPN Kabupaten Poso Cq Kepala BPN Kabupaten Morowali. Tidak hanya itu, gugatan juga dilayangkan terhadap Irmawan dan Arfan Dg Mangawi.

Obyek sengketa terkait Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah nomor 01/HM/TRANS/BPN-PSO/1995-1996 tanggal 07-02-1996 nomor 243, yang memberikan Hak Milik nomor 496/Desa Labota, gambar situasi tanggal 29-03-1996 nomor 932/1996. Adapun yang menjadi legal standing Hasanudin adalah tanah sengketa dalam perkara adalah tanah miliknya seluas kurang lebih 3 hektar yang terletak di Desa Makarti Jaya. Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Lahan milik Hasanudin ini dibeli dari seorang warga bernama Arfan pada tanggal 23 Agustus 1991 . Pembelian lahan itu dikuatkan dengan kertas segel dan diketahui Kepala Desa Labota dan Camat Bahodopi. Dalam lahan tersebut sudah ditanami cokelat, jambu mete dan pala.

Anehnya, belakangan lahan tersebut kembali dikuasai oleh tergugat 1 (Irmawan) dan tergugat 2 (Arfan Dg Mangawi). Padahal Hasanuddin tidak pernah menjual lahan tersebut kepada keduanya. Tindakan kedua tergugat itupun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Sektor Bahodopi maupun Polres Morowali dengan dasar penyerobotan dan penguasaan lahan milik orang lain. Namun menurut Yasin, laporan kliennya tidak diproses secara serius oleh pihak kepolisian. ‘’Ini jelas-jelas pelanggaran pak, tapi laporan kami tidak ditangani secara serius. Buktinya, sampai hari ini, orang-orang yang kami laporkan itu belum diproses secara hukum,’’kunci Yasin.(sam)

Pos terkait