MOROWALI– Korban penyerobotan lahan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali meminta keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Pengaduan kasus tersebut telah dilakukan sejak 2010 silam dan telah beberapa kali namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Melalui Kuasa Hukum, HM Yasin Mansyur SH kepada wartawan Selasa (13/6/2023) pagi mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam penanganan kasus kliennya yang telah berjalan selama lebih sepuluh tahun. Alasannya, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan kliennya itu.‘’Iyya pak, kami minta keseriusan aparat kepolisian khususnya aparat Polres Morowali dalam penanganan kasus klien kami. Sudah lebih sepuluh tahun belum ada kejelasan,’’jelasnya.
Yasin membeberkan kronologis kasus bermulai ketika kliennya Hasanuddin membeli tanah milik Arfan dengan luas sekitar 4 hektar pada tanggal 23 Agustus 1991 silam. Lahan yang dibeli dengan surat bersegel (resmi) tersebut berisi tanaman cokelat. Namun lima tahun kemudian, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim kalau lahan tersebut adalah miliknya.Lelaki yang diketahui bernama Irmawan mengaku punya surat dengan luas tanah 7.500 meter persegi. Irmawan juga diketahui, putra M Natsir , pegawai Dinas Transmigrasi Kabupaten Poso, yang saat ini membawahi Morowali sebelum mekar jadi Kabupaten.
Tidak hanya diklaim orang lain, tanaman cokelat milik Hasanuddin itu dibabat oleh M Nasir bersama anaknya dan kemudian dijadikan lahan base camp. Tidak hanya itu, tanah tersebut diduga sudah dibuat beberapa kapling dan dijual ke orang lain. Hasanuddin yang tidak terima dengan tindakan penyerobotan itu pun melapor ke polisi pada tahun 2010. Hasanuddin melaporkan penyerobotan yang dilakukan oleh M Nasir, Arfan serta sejumlah warga lainnya. Saat itu, sebutnya, sempat dilakukan pemeriksaan sejumlah warga oleh pihak kepolisian. ‘’Hanya saja, penanganan kasusnya tidak diproses lanjut dan tidak pernah naik ke penyidikan. Padahal bisa naik. Selain tidak menerapkan pasal 167 juga pasal 263. Padahal faktanya sebenarnya sudah jelas,’’terangnya.
Tidak hanya ke pihak Polres Morowali, Yasin yang mengaku memiliki 43 dokumen terkait kasus tersebut juga menyampaikan jika pihaknya juga sudah melakukan pengaduan kepada pihak Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali bahkan sampai ke Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah. Pihak kuasa Hasanuddin juga sempat menyurati pihak BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan direspon dengan meminta Kepala BPN Kabupaten Morowali untuk melakukan penelitian administrasi, fisik maupun yuridis terhadap tanah milik Hasanuddin serta dilakukan langkah penanganan. ‘’namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak BPN Kabupaten Morowali,’’bebernya lagi.
Ia pun berencana dalam waktu dekat akan melaporkan tindak pidana kasus tersebut ke Mapolda Sulawesi Tengah. Sebenarnya bulan April 2023 lalu sudah pernah mau membuatkan laporan di Polda Sulteng tapi ditolak dengan alasan yang tidak jelas. ‘’Saya sudah pernah hendak melapor pada April 2023 lalu tapi tidak diterima oleh pihak Polda dengan alasan yang tidak jelas. Makanya saya akan datang lagi melapor,’’pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut membantah dianggap tidak serius menangani kasus tersebut. Ia mengaku sudah mempelajari dokumen dan laporan pihak pelapor, Hasanuddin. Soal laporan lama, Kapolres mengaku kalau dirinya memang belum tahu karena belum bertugas di Polres Morowali. Namun untuk laporan yang terakhir, ia siap menindaklanjuti dan sudah mengarahkan ke anggotanya untuk segera turun lapangan. ‘’Kalau laporan yang lama memang saya tidak tahu karena belum bertugas disini. Waktu itu juga belum ada Polres Morowali melainkan masih Polsek Bahodopi. Namun laporan yang belakangan, saya akan tindaklanjuti. Saya sudah arahkan anggota saya untuk menemui pihak pelapor (pak Hasanuddin,red). Saya juga minta dibantu untuk menyiapkan saksi-saksi,’’jelas orang nomor satu di Polres Morowali tersebut.(TIM)