Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Satu Kilogram Sabu Disita

  • Whatsapp
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Palu.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Palu. Pelaku, HY, bertindak sebagai kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

HY diringkus polisi saat melakukan upaya transaksi di Jl Lembu, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Selasa (11/3) siang. Satu paket sabu kemasan teh cina ia bawa dalam tas belanja yang digantung di motornya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyebut terungkapnya sindikat pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Palu Selatan. “Informasi dari tersangka bahwa (barang) diterima dari seseorang yang belum dikenal, (sehingga) jaringan terputus, ” ujarnya di hadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Palu, Selasa (18/3) pagi.

Pilihan Redaksi :  Unisa Palu Gelar Sosialisasi Kesehatan Reject Virus dan Update Imun

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa plastik, plastik klip, tas belanja, dan telepon genggam milik HY. Akibat perbuatannya itu, kini HY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (12) subsider 112 ayat (2) UU. Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Saat ini, pihak Polresta Palu masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika di Kota Palu. “Masih dalam perkembangan Satresnarkoba, ” tambahnya. (SCW)

Pos terkait