Ratusan Mahasiswa Kota Palu Unjuk Rasa Tolak Perpu Cipta Kerja

  • Whatsapp
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (3/4/2023) siang.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (3/4/2023) siang. Mereka menentang terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022. Mereka menuntut  pencabutan perpu tersebut yang dinilai mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat.

Sedikitnya tiga ratus mahasiswa yang menamankan diri Aliansi Mahasiswa Kota Palu tersebut berasal dari beberapa kampus yang ada di Kota Palu, diantaranya Universitas Tadulako (Untad), Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (UIN DK Palu), Universitas Al-khairaat (Unisa), dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bakti Palu. Mereka mendatangi kantor DPRD Sulteng sekitar pukul 11.00 wita. Sebelum masuk ke dalam kantor DPRD Sulteng, mereka berorasi secara bergantian di jalan utama yang juga berhadapan dengan kantor gubernur Sulteng itu.

Alasan penolakan mahasiswa tersebut karena terbitnya Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah tersebut dianggap sebagai praktik pembangkangan konstitusi, betapa tidak, alih-alih melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No.9/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat, Pemerintah justru menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan yang melanggar konstitusi dan cita-cita bangsa, bahkan terus memaksakan keabsahan UU Cipta Kerja melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Berdasarkan hasil dari 4 (empat) kali konsolidasi bersama, pada aksi unjuk rasa kali ini, Aliansi Mahasiswa mengantongi beberapa kajian ilmiah sebagai rekomendasi yang rencananya diharapkan dapat dilakukan bersama dalam rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuannya agar DPRD Provinsi Sulteng dapat menindaklanjuti tuntutan mahasiswa mewakili rakyat tersebut untuk diajukan kepada DPR RI, dimana Perppu Cipta Kerja tersebut perlu dicabut karena batal demi hukum.

Aksi ini sempat diwarnai aksi saling dorong antara mahasiswa dengan anggota kepolisian di pintu gerbang masuk DPRD Sulawesi Tengah. Ratusan mahasiswa tersebut berusaha masuk untuk menemui anggota DPRD dan menyampaikan rekomendasi untuk diteruskan ke DPR RI. Sempat bersitegang selama beberapa saat, pengunjukrasa akhirnya diperbolehkan masuk. Namun sayangnya mereka tidak jadi berdialog dengan pihak DPRD Sulteng meski sudah berada di teras kantor tersebut.

Pasalnya, sebagian mahasiswa menginginkan seluruh masa aksi dapat masuk turut mengikuti rapat dengar pendapat yang akan dilakukan bersama anggota DPRD Provinsi Sulteng tersebut.

Namun pihak DPRD hanya bersedia menerima perwakilan mahasiswa dengan alasan ruang rapat lantai dua kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dianggap tak mampu untuk menampung seluruh masa aksi, terlebih mengingat konstruksi lantainya yang terbuat dari kayu menjadi alasan logis tak mampunya menampung beban sekiranya ratusan masa aksi mahasiswa tersebut.(SCW)

Pos terkait