Lagi, Kejari Pasangkayu Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Bibit

  • Whatsapp
Kejari Pasangkayu kembali melakukan eksekusi terhadap dua tersangka lainnya, pada Kamis tanggal 13 Januari 2022.(egi/mediasulawesi.id)

PASANGKAYU – Kejari Pasangkayu berhasil melakukan eksekusi terhadap para tersangka tindak pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013. Setelah sempat melakukan eksekusi terhadap tersangka Muhammad Iqbal, kali ini tim eksekusi Kejari Pasangkayu kembali melakukan eksekusi terhadap dua tersangka lainnya, pada Kamis tanggal 13 Januari 2022.

Dua tersangka tersebut, yakni Hasbudi dan Hamrullah Said yang masing-masing sudah diputuskan bersalah. Tersangka Hasbudi, diputuskan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Sementara Hamrullah Said, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Kasi Intelejen Kejari Pasangkayu, M. Zaki Mubarak, SH, selama sepekan terakhir telah dilakukan pencarian kedua terpidana oleh Tim Eksekutor yang ditunjuk oleh Kajari Pasangkayu Muchsin, SH. MH yang terdiri dari Kasi Pidsus Hendryko, SH., Kasi Intelijen M. Zaki Mubarak, SH., dan Kasi Barang Bukti Pangerang, SH.

Setelah di lapangan terpidana Hasbudi tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Kabupaten Pasangkayu dan terdeteksi berada di Malili, Sulawesi Selatan. “Akhirnya dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya Ester, SH. terpidana Hasbudi akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu. Sedangkan terpidana Hamrullah Said terdeteksi berada di Kab. Mamuju langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu, “jelasnya.

Bahwa eksekusi Putusan yang in kracht tersebut dilakukan di Lapas Klas 2b Mamuju pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid19. (egi)

Pos terkait