Curi Handphone, Perempuan Residivis Diamankan Polisi

  • Whatsapp
Tim Resmob Tadulako Polres Kota Palu menangkap seorang ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LL (37 Tahun), terkait kasus pencurian handphone.(ist)

PALU- Tim Resmob Tadulako Polres Kota Palu menangkap seorang ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LL (37 Tahun), terkait kasus pencurian handphone. Diketahui pelaku LL merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Aksi LL  sempat viral di media sosial karena aksinya yang tertangkap kamera. CCTV. “Penangkapan tersebut berdasarkan informasi awal yang kita peroleh dari warga, saat penangkapan LL sedang berada di Huntara Kelurahan Palupi siang tadi,” ujar Kapolres Palu, AKBP. Bayu Indra Wiguno pada Jumat, (01/9/2021).

Penangkapan pelaku pencurian pencurian di Lorong II, Jalan Bayam, Kecamatan Palu Barat  yang dipimpin Aiptu Edi Suryono tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp-B/832/IX/2021/SPKT/Polres Palu. “Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan kepada Polisi,” ucap Bayu.

Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti dua unit handphone, satu dompet berisi STNK, kartu ATM, SIM dan Kartu Mahasiswa. “Perlu diketahui juga, wanita ini pernah melakukan aksi pencurian dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun dan baru saja bebas pada bulan Juli 2021 lalu.” terang Kapolres Palu. (Enos)

Pos terkait