Soal Aduan Nasabah, Bank BUKOPIN Palu: Kami Lakukan Sesuai Prosedur

  • Whatsapp
Manajemen Banki Bukopin Cabang Palu jelaskan soal aduan puluhan nasabahnya.(enos/mediasulawesi.id)

PALU- Bank BUKOPIN Cabang Palu akhirnya angkat bicara terkait keluhan nasabah terhadap beberapa kebijakan yang dipersoalkan oleh puluhan nasabahnya. Tiga item tersebut anatara lain, pinalti sebesar 10% bagi nasabah yang mengajukan pelunasan atau pun pindah ke Bank lain (Take Over), pemotongan dana pensiun yang lebih dari sekali dalam sebulan, termaksud keinginan nasabah untuk bertemu dengan pimpinan Bank yang tidak diizinkan untuk bertemu. “Kita ini adalah bank, kita punya yang namanya SOP, dalam setiap alur kerja kita, sudah diatur disana. Dalam perjanjian kredit, terkait yang 10% telah terpapang jelas. Apa bila melakukan pelunasan dari satu sampai lima tahun dikenakan penalti 10%, kecuali melakukan Top Up,” ucap Ricca sebagai Staff Legal Bank BIKOPIN Palu.

Tidak jauh berbeda itu. Alamsyah Mas’ud, selaku Branch Manager KB Bank BIKOPIN Palu menejelaskan apa bila nasabah menemukan kesulitan dan hendak butuh penjelasan, maka bisa mengunjungi langsung Tim yang telah dipercayakan untuk mewakili semua pertanyaan termaksud dengan keluhan nasabahnya. “Kita punya 1000 lebih nasabah. Kalau dilayani satu-satu kan tidak mungkin, untuk itu kita punya tim sendiri umtuk melayani pengaduan nasabah,” terang Alamsyah.

Terkait nasabah yang kemarin sempat  diperbincangkan sudah dilayani sesuai Standar Operasional Prosedur Bank BIKOPIN Palu. “Yang bersangkutan telah dilayani sesuai dengan Prosedur perusahaan,” tambahnya. (Enos)

Pos terkait