Gubernur Sulteng dan KLH/BPLH Perkuat   Pengawasan Lingkungan

  • Whatsapp
Gubernur memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulteng bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026).(adpimpemprovsulteng)

PALU — Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan pentingnya keberanian dan sinergi seluruh jajaran pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup serta menindak pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan saat Gubernur memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026).

Dalam arahannya, Gubernur menyoroti tantangan pengawasan lingkungan di Sulawesi Tengah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, mulai dari sektor pertambangan mineral dan batuan hingga pemanfaatan kawasan hutan dan pengembangan kawasan industri.Menurutnya, kekayaan sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab. Jangan sampai keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan justru ditanggung masyarakat luas.“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Anwar Hafid.

Pilihan Redaksi :  Pembahasan Remunerasi Nakes RSUD Undata Berlanjut, Rancangan Aturan Masuk Harmonisasi

Ia menekankan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam pengawasan lingkungan di daerah adalah masih adanya kecenderungan untuk saling melempar tanggung jawab karena perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.Padahal, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi di lapangan dan dapat melihat secara langsung berbagai indikasi kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayahnya.

Karena itu, Gubernur meminta seluruh kepala daerah dan kepala dinas lingkungan hidup agar tidak ragu mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan pencemaran atau pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti.“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Pilihan Redaksi :  Pemprov Dorong Pemerataan Dokter Spesialis Mata di Sulteng

Gubernur juga mengungkapkan bahwa pengawasan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam proses penerbitan persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batuan atau galian C.

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah meminta agar aspek lingkungan hidup diperiksa terlebih dahulu sebelum proses persetujuan dilanjutkan. Pengelolaan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki dan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.Menurutnya, langkah pengawasan tidak boleh berhenti pada kegiatan pertambangan saja, tetapi juga harus menjangkau kawasan-kawasan industri yang berkembang di Sulawesi Tengah.

Gubernur secara khusus menyoroti persoalan kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Ia meminta agar informasi mengenai tingginya polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui pengawasan serta pemeriksaan berbasis data.(SCW)

Pilihan Redaksi :  Manajemen RSUD Undata Klarifikasi Petisi Nakes

Pos terkait