Pembahasan Remunerasi Nakes RSUD Undata Berlanjut, Rancangan Aturan Masuk Harmonisasi

  • Whatsapp
Direktur RSUD Undata Palu, dr Jumriani.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Pembahasan mengenai pembagian jasa pelayanan atau remunerasi tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu masih berlanjut. Setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat tim, rancangan aturan mengenai mekanisme pembagian tersebut kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Ketua Tim Remunerasi RSUD Undata, dr Alfreth Langitan, mengatakan pembahasan di tingkat tim telah dilakukan beberapa kali, termasuk menyangkut pola pembagian dan kesepakatan yang akan diterapkan. Menurutnya, tim telah menyelesaikan pembahasan tersebut dan kini rancangan aturan tengah diproses pada tahap harmonisasi.

“Pembahasan di tingkat tim sebenarnya sudah selesai. Kami sudah beberapa kali melakukan rapat untuk membahas pola pembagian remunerasi dan kesepakatan yang akan diterapkan,” kata Alfreth kepada awak media, Selasa (3/11/2026) pagi.

Pilihan Redaksi :  Manajemen RSUD Undata Klarifikasi Petisi Nakes

Dalam penyusunannya, mekanisme pembagian remunerasi mengacu pada ketentuan yang berbeda. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menjadi salah satu dasar pengaturan bagi pejabat di lingkungan rumah sakit, sementara pembagian jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan mengacu pada Kepdirjen Kemenkes Nomor HK.02.02/D/286/2025.“Permendagri Nomor 79 itu menjelaskan mengenai pejabat di lingkungan rumah sakit. Sementara untuk tenaga kesehatan, ada ketentuan tersendiri yang menjadi dasar pembagian jasa pelayanan,” jelas Alfreth.

Alfreth menjelaskan, proses harmonisasi melibatkan Biro Hukum dan Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pihak rumah sakit. Setelah proses tersebut, rancangan aturan diharapkan dapat menjadi dasar penerapan mekanisme pembagian remunerasi yang baru.

Sementara itu, Direktur RSUD Undata Palu, dr Jumriani, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa tim remunerasi yang terdiri atas unsur rumah sakit dan pemerintah provinsi masih mengkaji pola pembagian jasa pelayanan. Ia menyebut Ketua Tim Remunerasi, dr Alfreth, telah beberapa kali menggelar rapat dan mengikuti kegiatan pembelajaran bersama sejumlah rumah sakit di Jakarta untuk melihat pola pembagian yang sesuai.“Menurut Ketua Tim Remunerasi, Dr Alfred, mereka sudah beberapa kali melakukan rapat. Saat ini mereka sedang melihat pola yang paling sesuai untuk pembagian jasa layanan,” kata Jumriani.

Pilihan Redaksi :  Manajemen RSUD Undata Klarifikasi Petisi Nakes

Jumriani juga menyampaikan bahwa dirinya sempat dijadwalkan mengikuti pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan untuk membahas harmonisasi regulasi. Namun, agenda tersebut ditunda setelah Gubernur Sulawesi Tengah memintanya menunda perjalanan hingga persoalan internal rumah sakit diselesaikan.

Jumriani menjelaskan, dirinya tidak terlibat langsung dalam tim remunerasi dan baru menerima hasil pembahasan setelah proses perhitungan selesai. Ia menyebut, untuk sementara pembagian jasa pelayanan masih menggunakan mekanisme sebelumnya.“Untuk sementara, pembagian jasa layanan masih menggunakan pola yang sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 18 Agustus 2026, ratusan tenaga kesehatan RSUD Undata menggelar aksi di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Mereka mempersoalkan pembagian jasa pelayanan yang dinilai belum proporsional serta keterlambatan pembayaran jasa pelayanan untuk periode April dan Mei 2026.(scw)

Pilihan Redaksi :  Manajemen RSUD Undata Klarifikasi Petisi Nakes

Pos terkait