PALU – Sidang pembacaan dakwaan 8 (delapan) tersangka kasus asusila terhadap ‘R’ di Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong telah berlangsung, Rabu (13/9) lalu. Pada sidang perdana tersebut, 3 (tiga) terdakwa mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum ‘R’ Tim Hotman 911, Ito Lawputra mengharapkan eksepsi tersebut tak menghambat rencana jadwal persidangan. “Mudah-mudahan itu tidak menghambat rencana jadwal persidangan mengingat ini kan sebenarnya juga panjang nanti, mereka terdaftar total berarti sebelas nomor perkara,” sebutnya kepada media ini dikonfirmasi via telpon, Minggu (17/9/2023) pagi.
Meski demikian, ia menyebut eksepsi merupakan hal yang wajar diajukan oleh para tersangka atas dakwaan yang disangkakan. “Itukan memang hak dari mereka sebagai pihak yang disangkakan sebagai pelaku,” imbuhnya.
Ito mengaku sampai hari ini belum menerima kepastian terkait eksepsi tersebut dari majelis hakim. Pihaknya masih menunggu kabar termasuk jadwal persidangan selanjutnya.
Diketahui, adapun terdakwa yang mengajukan eksepsi diantaranya terdakwa HR alias Pak Kades, AK, dan IPDA MKS. Ketiga terdakwa tersebut mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya. Adapun 5 (lima) terdakwa lainnya yang menjalani sidang perdana diantaranya AM, A, FE, AA, dan AS. Kedelapan terdakwa tersebut terregistrasi dengan nomor perkara 133/Pid Sus/2023/PN Prg hingga 140/Pid Sus/2023/Pn Prg.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap 3 (tiga) terdakwa sebelumnya pun dilakukan di hari yang sama. Tiga terdakwa dimaksud MT alias E, ARH alias pak guru, dan AR alias R. Pada sidang itu, JPU menghadirkan 3 (tiga) orang saksi diantaranya orang tua (ibu) korban, dan 2 (dua) saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.(SCW)