Bidan di Ampibabo Protes Dipecat, Ini Alasan Kapuskesmas

  • Whatsapp
Illustrasi

PARIGI – Seorang bidan berinisial LZ (24 Tahun) dipecat dari tempat kerjanya di Puskesmas Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong LZ menunding pemecatan tersebut dilakukan tak sesuai prosedur resmi karena hanya melalui lisan. Alasan pemecatan pun karena LZ tidak masuk kerja selama seminggu dan tidak menyelesaikan tugasnya.

LZ (Pr 24 tahun) selaku bidan dimaksud mendapatkan informasi pemecatan tersebut melalui Kepala Ruangan Bagian Bidan. Informasi pemecatan tersebut merupakan amanat dari kepala puskesmas (kapus, red). “Bapak (kapus, red) titipkan amanat dia bilang dirumahkan dulu,” akunya didampingi orang tuanya (ibu) di depan sejumlah awak media di Palu, Sabtu sore.

LZ mengaku telah berupaya menemui pimpinannya untuk mengkonfirmasi terkait informasi pemecatan tersebut. Namun, ia justru kecewa sebab kepala puskesmas enggan ditemui. “Hari Selasa (5/9) saya tunggu pagi, ditelpon (kepala ruangan, red), di bilang tidak usah jo pigi menghadap, dia bilang hapuskan saja namaku disitu,” urainya.

Kepadanya, kepala ruangan menyebut alasannya dipecat karena ketidakhadirannya selama satu minggu serta tugas dokumen yang belum selesai ia kerjakan. Padahal, ia sebelumnya telah mengajukan izin absen masuk kerja selama satu minggu untuk menjaga saudaranya yang sakit di Kota Palu. “Adekku sakit, saya izin ke kepala ruanganku, dan dia tau kalau saya ke Palu,” sebutnya.

Atas kejadian yang  menimpanya, LZ mengaku menyesalkan prosedur pemecatan yang dianggapnya sepihak itu. Mengakui kesalahannya itu, ia sedianya berencana menghadap kepala puskesmas untuk memberikan keterangan dan penjelasan. “Mau ku kan mau menghadap dulu, mau saya jelaskan kenapa sampe saya lama di Palu,” imbuhnya.

Sementara itu, orang tua LZ mengaku telah berupaya mengkonfirmasi kepala puskesmas atas pemecatan yang dilakukan kepada anaknya. Ia kecewa karena tak ada kebijaksanaan yang diberikan. Ia mengaku sedih terlebih menyangkut masa depan anaknya. “Jelas kecewa, bukan cuman kecewa, menangis, ini masa depannya anak, bukan dengan cara begini kan,” ujarnya.

Dikonfirmasi media ini via telpon Sabtu (9/9/2023) sore, Kepala Puskesmas Ampibabo Isram Tambogo membantah tudingan pemecatan sepihak tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan berdasarkan pertimbangan indisipliner yang dilakukan LZ semasa bekerja. “Ini terkait dengan disiplin, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan, kita bekerja dengan aturan karena ini berkaitan dengan tanggung jawab,” jelasnya.

Isram menyampaikan jika LZ telah berulang kali melakukan kesalahan yang berkaitan dengan kedisiplinan kerja. Pihaknya juga telah melakukan upaya pembinaan. “Ini kita sudah lakukan pembinaan, saya juga sudah memangggil untuk melakukan edukasi kepada yang bersangkutan, tapi tidak juga diindahkan,” sebutnya.

Berkaitan dengan izin, ia menyebut seyogyanya jika melebihi 2 (dua) hari maka harus disampaikan kepadanya selaku Kepala Puskesmas Ampibabo. Ia juga mengaku telah mengkonfirmasi orang tua LZ perihal masalah anaknya. “Kalau tidak bisa dibina sudah di resign (berhentikan, red) dulu, nanti kalau dia sudah bisa menerima dengan aturan, baru boleh dia masuk lagi,” pungkasnya.(SCW)

Pos terkait