Delapan Tersangka Kasus ‘R’ Segera Disidang di PN Parigi Moutong

  • Whatsapp
Berkas perkara 8 (delapan) tersangka kasus 'R' telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Berkas perkara 8 (delapan) tersangka kasus ‘R’ telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong. Majelis Hakim PN Parimo bahkan telah menetapkan hari sidang perdana. Kedelapan tersangka akan segera mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 13 September 2023.

Hal itu dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Yoga, selaku salah satu JPU yang menangani kasus ‘R’. “Kita sudah melakukan pelimpahan, (bahkan) kita sudah terima penetapan penahanan dari majelis hakim (PN Parimo, red) dan penetapan sidang perdana pada Rabu, 13 September (2023),” bebernya dikonfirmasi media ini Kamis pagi.

Lanjut Yoga, pihaknya telah mendapatkan instruksi dari pimpinan terkait pemberitahuan kepada para jaksa penuntut umum untuk segera mempersiapkan tindak lanjutnya. “Kita masih rapatkan dengan tim jaksa, apakah kita mau hadirkan saksi yang mana kita masih belum bisa informasikan pastinya,” jelasnya.

Pada sesi pembacaan dakwaan ini, lanjutnya, Yoga menyebut belum menghadirkan saksi korban alias ‘R’ dalam persidangan. Meski demikian, pihaknya selalu melakukan koordinasi intens kepada pihak korban. “Sudah (diinformasikan, red), LPSK, dari pendamping peksos profesional, pihak keluarga juga kita selalu koordinasi,” akunya.

Adapun 8 (delapan) tersangka dimaksud diantaranya AK, HR, AA, AS, K, KH, FN, dan AM. Sementara 3 (tiga) tersangka lainnya diantaranya MT alias E, ARH alias pak guru, dan AR alias R, telah selesai menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (30/8) lalu.(SCW)

Pos terkait