PALU – Puluhan massa yang menamakan diri Front Advokat Rakyat Sulteng (FARS) dan Forum Penyintas Layanan dan Hutan Kota berunjuk rasa di Mapolda Sulteng, Rabu (16/8/2023) pagi. Aksi unjuk rasa tersebut sebagai upaya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat bertindak tegas dalam menjaga wilayah mereka dari penambang-penambang ilegal.
Melalui Koordinator aksi, Moh. Raslin, mereka berharap kiranya APH dapat melakukan tindak lanjut penyelidikan dan penelitian terhadap segala bentuk permasalahan di area pertambangan Galian C yang hingga kini tak ada penyelesaiannya. Bahkan mereka menyebut adanya dugaan jual beli jabatan, dan tindakan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Setelah beberapa saat berorasi di depan pintu gerbang Mapolda Sulteng, massa aksi diterima Kasubbid penmas bidhumas Polda Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestari. Melalui mediasi tersebut aspirasi diterima dan akan dilanjutkan kepada Kapolda Sulteng untuk tindak lanjut.
Bertolak dari Mapolda Sulteng, massa aksi melanjutkan aksinya di Kantor ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Diterima audiensi bersama Kabid Minerba ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Mashudi, Mereka meminta agar ESDM Sulteng dapat mempermudah penerbitan perizinan tambang bagi mereka khususnya galian C.
Menurut mereka, selama ini sebagai warga lokal mereka dipersulit dalam proses perizinan dari regulasi yang ada. Justru mereka menyebutkan ada beberapa penambang ilegal yang masih beraktivitas lancar. Menurut mereka itu malah merugikan pemerintah sebab material yang keluar tanpa melalui retribusi yang seharusnya diterima Pemerintah.
Berdasarkan pengakuan mereka, ada sekitar 13 ribu kubik pasir yang keluar secara ilegal. Bahkan ada oknum yang tak disebutkan namanya mengambil keuntungan Rp.10 ribu per kubik masuk dalam kantong pribadi.
Sementara itu, Kepala Minerba Dinas ESDM Sulteng, Mashudi, mengaku akan melanjutkan segala bentuk aspirasi yang disampaikan tersebut. Pihak ESDM menyebut pihaknya akan mendiskusikan kembali terkait regulasi tersebut. Pihaknya menyebut seyogyanya telah menerapkan peraturan yang ada, bahkan bagi penambang liar akan dikenakan denda sebanyak Rp.100 Miliyar. Namun semua itu tak terlepas dari kerjasama bersama APH. Sementara perizinan mereka mengaku telah menjalankan sesuai dengan SOP yang berlaku.(SCW)