Parpol Kembali Ajukan Berkas Perbaikan di KPU Sulteng

  • Whatsapp
KPU Sulteng mencatatkan dari total 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu kesemuanya mengajukan kembali perbaikan berkas dokumen bacalegnya, kecuali Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) berlangsung sejak (6-11 Agustus), masa itu para Parpol menggunakan kesempatannya untuk mengajukan kembali perbaikan berkas dokumen persyaratan Bacaleg nya yang masih  dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Hasil Akhir Verifikasi Administrasi yang ditetapkan KPU Sulteng (6 Agustus) lalu.

Hingga Jumat (11/8/2023) pukul 23.59 WITA, KPU Sulteng mencatatkan dari total 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu kesemuanya mengajukan kembali perbaikan berkas dokumen bacalegnya,  kecuali Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Untuk diketahui, Hanura telah dinyatakan MS 100 persen pada hasil akhir vermin sebelumnya, sementara PSI masih ada 1 (satu) bacaleg yang TMS dan tak mengajukan kembali perbaikannya pada masa pencermatan ini.

Berbeda dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), meski sebelumnya telah MS 100 persen namun kembali mengajukan perbaikan dokumen pada masa pencermatan dengan sebab ada 2 (dua) bacalegnya yang mengundurkan diri. Perubahan-perubahan bacaleg tersebut juga dilakukan oleh beberapa Parpol-parpol lainnya, seperti Partai Persatuan Indonesia Raya yang mengganti 2 (dua) Bacalegnya sebab masih belum cukup usia.

Jadi, dari total 171 bacaleg yang dinyatakan TMS saat hasil akhir vermin sebelumnya, 170 diantaranya telah melakukan perbaikan dokumennya (selain 1 bacaleg PSI). Dan juga ketambahan 2 (dua) Bacaleg Gerindra. Selanjutnya, setelah berkas dokumen diterima KPU Sulteng, dokumen-dokumen tersebut akan kembali melalui verifikasi administrasi menuju penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus).

Komisioner KPU Sulteng, Christian A. Oruwo, berharap kiranya Parpol dapat memenuhi seluruh persyaratan dokumen bacalegnya, mengingat telah melakukan beberapa kali perbaikan-perbaikan. “Harapannya karena ini kam kemarin sudah ada catatan-catatan, dan sudah melewati perubahan awal, kemudian hasil akhir, kemudian masa pencermatan DCS lagi, jadi ya harapannya dokumennya sudah bisa terpenuhi,” ujarnya.(SCW)

Pos terkait