DPRD Palu Setujui Restrukturisasi Jenis Pajak dan Sumber Perpajakan Baru

  • Whatsapp
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui DPRD Kota Palu Selasa, (8/8/2023) sore.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui DPRD Kota Palu Selasa, (8/8/2023) sore. Salah satu yang menarik dalam Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Palu itu yakni terkait restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi.

Restrukturisasi pajak itu dilakukan melalui reklasifikasi dari 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yakni pajak barang dan jasa tertentu. Restrukturisasi tersebut dilakukan dengan bertujuan demi menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.

Selain itu, juga dapat menyederhanakan administrasi perpajakan.  Sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutannya, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah,  dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

Pada Ranperda tersebut, tak hanya integrasi pajak-pajak daerah yang berbasis konsumsi, pada pajak barang dan jasa tertentu juga mengatur perluasan objek pajak,  mulai dari parkir valet,  objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga. Bahkan nantinya pemerintah juga akan memberikan kewenangan pemungutan option pajak antara level pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota.

Di mana option level tersebut berlaku pada pajak diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Dengan itu, digadangkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Sebab penerimaannya akan dicatatkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil,” jelas Wakil Wali Kota Palu saat Paripurna DPRD Kota Palu.

Sedangkan adanya penambahan option pajak MBLB untuk provinsi itu, sebagai sumber penerimaan baru yang diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. “Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas, karena perencanaan penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik,” imbuh Wakil Wali Kota Palu.

Yang tak kalah menarik lainnya, terdapat pula penyederhanaan retribusi yang mana dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Diketahui retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis,  mulai dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan Retribusi perizinan tertentu. Jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Di mana rasionalisasi tersebut bertujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

Selain dari itu, lanjut Wakil Wali Kota Palu,  rasionalisasi tersebut dimaksud untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. “Tentunya dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing rendah, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas,” ulasnya.

Meski demikian, dalam Rancangan peraturan daerah tentang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, pemerintah kota Palu tak mengesampingkan dalam hal penyelarasan dengan undang-undang yakni dalam hal ini undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Yang mana di dalamnya dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah. Dengan ini pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan Retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional.  “Maka kota Palu yang merupakan bagian dari negara Republik Indonesia wajib untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan melakukan pembentukan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkas Renny.(SCW)

Pos terkait